Sebelas WBP Rutan Kelas IIB Mamuju Dipindahkan

MAMUJU, FMS - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) Mamuju melakukan pemindahan sebelas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu 14 Maret 2020.

Empat orang WBP dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali dan tujuh orang lainnya di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa. 
       

Pemindahan terhadap para WBP itu dilakukan tepat pukul 05.00 Wita dini hari dan dilaksanakan proses penjemputan 11 WBP ke kamar masing-masing dalam rangka persiapan pemindahan.

Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, I Gusti Lanang didampingi Kabid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, Rehabilitasi, Kemananan dan Basan Baran Idam Wahju Kuntjoro, beserta Tim hadir dalam pemindahan tahanan tersebut.

Selain itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Mamuju Jemmy dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Ardy Mahardika bersama Ketua tim Petugas Pengawalan Hendri Erastus dan anggota juga hadir dalam kesempatan itu.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Ardy Mahardika mengatakan, pemindahan itu berdasarkan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sesuai dengan pasal 16 ayat (1).

Menurutnya, Narapidana dapat dipindahkan dari satu Lapas/Rutan Ke Lapas/Rutan lain untuk kepentingan Pembinaan, Keamanan dan Ketertiban, Proses Peradilan dan Lainnya yang dianggap perlu.

lanjut Ardy, alasan pemindahan 11 Narapidana tersebut karena proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Polewali dan Lapas Kelas III Mamasa jauh lebih variatif dan untuk menghindari keadaan overkapasitas di Rutan Mamuju.(Irham)

Related

MAMUJU 470231808214820873

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini