Pelintas di Mamasa Diharuskan Rapid Test Ini Biayanya

MAMASA, FMS - Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kabupaten Mamasa mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat bagi pelintas yang memasuki wilayah Mamasa diharuskan membawa surat keterangan hasil rapid test.

Dalam surat tersebut dikatakan setiap pelintas yang memasuki Kabupaten Mamasa wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan diperlihatkan kepada petugas posko perbatasan.

Dan jika tidak membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif maka harus dilakukan rapid test diperbatasan atau posko oleh petugas kesehatan dengan ketentuan membayar sendiri sesuai dengan standard biaya yang ditentukan.

Kepala Dinas Kesehatan Mamasa, Hajai S Tanga yang juga anggota GTPP mengatakan kebijakan tersebut sudah disepakati dengan tarif yang ditentukan.

"Sudah disepakati bahwa untuk pemeriksaan rapid test itu tarifnya Rp. 250 ribu," katanya, Rabu (3/6)

Ia menuturkan biaya tersebut wajar jika melihat refferensi di daerah lain yang biayanya Rp. 300 ribu sampai ada juga yang hampir Rp. 700 ribu.

Soal apakah ada perbedaan biaya antara warga berkartu identitas Mamasa dengan yang tidak saat akan melintas, Ia menyampaikan untuk hal tersebut dirinya tidak dapat memberikan keterangan.

"Itu yang belum tuntas dibicarakan, namun sepertinya akan segera ditindak lanjuti dengan pertemuan lagi membicarakan hal tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan pemberlakuan aturan tersebut akan efektif dilaksanakan hari ini setelah aturan itu dirilis kemarin (Selasa, 2 Juni, red).

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di posko GTPP Covid 19 Kabupaten Mamasa, pemberlakuan biaya hanya untuk masyarakat pelintas yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mamasa.

Sedangkan bagi masyarakat yang berKTP Mamasa tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis. (klp)

Related

MAMASA 3058552938140848151

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini