Pimpinan DPRD Mamasa Klarifikasi Soal Salinan Berita Acara Serah Terima Uang BST

MAMASA, FMS -- Gambar salinan berita acara serah terima uang tunai bantuan sosial tunai (BST) yang melibatkan unsur Pimpinan DPRD Mamasa dengan Kepala Dinas Sosial Mamasa ramai diperbincangkan di media sosial Facebook beberapa hari terakhir.

Buntut dari hal tersebut, Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Mamasa dengan pihak Dinas Sosial Mamasa, Jumat (29/5) siang.

Sempat terjadi ketegangan lantaran Ketua DPRD Mamasa yang memimpin rapat memukul meja lantaran emosi menanggapi perjanjian tertulis antara Kepala Dinas Sosial dan salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa yang beredar di media sosial tersebut.

Ia mengatakan apa yang dipertontonkan kedua belah pihak menjadi bukti kekurang pahaman masing-masing terhadap tugas dan fungsi sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan.

"Mencantumkan identitas jabatan dalam sebuah perjanjian, itu berarti yang bersangkutan bertindak dalam kapasitas jabatan tersebut," katanya saat ditemui di rumahnya.

DIjelaskan bahwa setiap orang dapat mengajukan kelompok masyarakat yang perlu dibantu karena terdampak oleh pandemic Covid 19, termasuk anggota DPRD yang merupakan representasi rakyat juga perlu memperjuangkan masyarakatnya, namun tidak mesti harus bertindak sebagai rekanan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan bantuan

Ia lanjut menjelaskan apa yang dilakukan oleh salah seorang pimpinan dewan itu sama sekali bukan mewakili lembaga DPRD Mamasa, tetapi bertindak atas nama pribadi. Sangat tidak mungkin seorang pengawas menjadi orang yang akan diawasi.

"Beberapa anggota dewan memang masuk dalam struktur Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, itupun dalam kapasitas sebagai anggota dewan pengawas," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mamasa, David Bambalayuk yang dikonfirmasi, Senin (1/6) mengatakan polemik yang terjadi dan melibatkan dirinya adalah adanya kesalahan redaksi dalam surat yang beredar melalui media sosial dan suratnya akan diperbaiki.

"Kami juga tadi sudah kordinasikan dengan tim gugus, saya minta itu diubah redaksinya soal jabatan, harusnya saya disitu sebagai penghubung atau anggota GTPP Covid 19 Kabupaten Mamasa dan itu sudah disetujui pak bupati," katanya kepada awak media.

Menurutnya, apa yang dirinya lakukan adalah sebagai bagian dari tim gugus tugas untuk memfasilitasi masyarakat yang masih bertahan dirantau orang.

"Kan saya masuk tim gugus covid, jadi yang saya lakukan adalah memfasilitasi masyarakat kita," tuturnya.

Komentar juga dilontarkan Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Juang Gayang Pongtiku yang menuturkan dirinya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Wakil Ketua I sebagai upaya transparansi anggaran.

"Niatnya kan bagus dan bagian dari transparansi anggaran, dan yang bersangkutan mengakui ini kesalahan administrsi," tuturnya.

Ia juga mengatakan hal yang paling penting adalah dana tersebut sudah tersalurkan dengan baik. "Dan itu juga di akui pihak Dinas Sosial," katanya.

Sebagai informasi, pada salinan berita acara yang beredar di sosial media tertulis bahwa Pihak Kesatu (Dinas Sosial Mamasa, red) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 61.600.000- (Enam Putuh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Kedua (Wakil Ketua DPRD Mamasa, red) dan Pihak Kedua telah menerima dari Pihak Kesatu.

Uang tunai ini untuk keperluan Bantuan kepada 202 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Kabupaten Mamasa yang berada di luar Kabupaten Mamasa yang terdampak Covid 19 bersama biaya kirim kepada yang bersangkutan.

Bantuan diberikan dalam bentuk tunai, masing-masing Rp. 300.000 (Tiga
Ratus Ribu Rupiah) x 202 Kepala Keluarga = Rp. 60.600.000 (Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) di tambah biaya kirim sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Pihak Kedua menerima uang tunai dan bersedia untuk melanjutkan kepada yang bersangkutan sesuai daftar penerima (KPM)  terlampir dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dalam surat tersebut, yang bertanda tangan sebagai Pihak Kesatu adalah Lonni dengan jabatan Kepala Dinas Sosial Mamasa. Dan Pihak Kedua ditandatangani David Bambalayuk dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Mamasa. Surat tersebut juga diketahui oleh H. Ramlan Badawi selaku Bupati Mamasa. (klp)

Related

MAMASA 4951931351015640630

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item