Usman Suhuriah Desak Pemda Sikapi Isu Penjualan Pulau Malamber

5MAMUJU, FMS - Wakil ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah meminta pemerintah daerah agar menyikapi isu penjualan pulau Malamber yang berada di Desa Balabalakang Timur, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang akhir ini menjadi perbincangan publik.

"Saya berharap Pemda bisa segera mengambil sikap resmi untuk mendalami issu penjualan pulau," kata Usman Suhuriah melalui pesan Whassap yang diterima, Rabu (24/6).

Ditambahkan seharusnya Pemda Mamuju dan Provinsi Sulbar berkoordinasi terkait dengan isu penjualan. Hal  ini penting dilakukan agar tidak simpang siur.

"Mendalami issu ini adalah menjadi kewajiban pemerintah mengingat keamanan wilayah adalah terkait dengan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah yang tahu prosedur perubahan atau penetapan status kawasan termasuk pulau-pulau. Pemerintah juga yang memberi pelayanan jika ada perubahan atau alih fungsi kepemilikan. Jadi pemda pasti tahu duduk masalahnya dan karena itu pihak pemdalah berposisi sebagai penaggung jawab pertama," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mendalami  dan melakukan pemeriksaan  sejumlah orang
yang ada kaitannya  seperti, Camat Balabalakang Juara, Kepala Desa Balabalakang Timur Mahmud Idris, Rajab sebagai penjual, BPN Mamuju  dan mantan kepala Desa Balabalakang Timur  Bahtiar Salam.

Dan rencananya juga akan memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud untuk dimintai keterangan dan klarifikasi karena namanya mencuat sebagai pembeli pulau Malamber.

“Sementara penyelidikan, kita masih memanggil beberapa orang yang ada keterkaitan dengan itu dan  mengumpulkan informasi dari beberapa orang. Pada intinya semua membenarkan terjadi kesepakatan terjadi jual beli kedua belah pihak namun perlu pendalaman apakah penjualan sebidang tanah atau satu pulau yang dijual Rajab kepada Bupati Penajam Paser H. Abdul Gafur Masud,” kata Anca yang akrab disapa.

Anca mengatakan dari hasil keterangan  bahwa pada Februari 2020 lalu  antara si penjual Rajab dengan pembeli Bupati Penajam Paser Utara bertemu disalah satu tempat di Balikpapan. Dan  terjadi kesepakatan penjualan kedua belah pihak  dengan harga Rp 2 Miliar , namun yang baru dibayarkan Rp 200 juta kwitansinya tersebut  ditandatangani langsung oleh Sahalu pihak Bupati Penajam  . Namun  uangnya tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Penajam Paser yakni Abdul Gafur Mas’ud.

“Transaksinya Februari 2020 terjadi kesepakatan yang ditawarkan sebesar Rp 2 Miliar. Tetapi pada saat itu baru Rp 200 juta yang dibayarkan, dan pihak pembeli menjanjikan dibulan Afril 2020 pelunasannya,” terangnya.(Al).

Related

MAMUJU 8879750681463797373

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini