2.267 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Disiapkan untuk Sulbar

MAMUJU, FMS - Untuk memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di Sulawesi Barat, PT Pupuk Kaltim memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Barat periode bulan Juli 2020 aman.

Superintendet Pemasaran Wilayah Sulawesi 2, Mardani, menuturkan Pupuk Kaltim telah menyalurkan 1.821 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Sulawesi Barat hingga 16 Juli 2020, atau sekitar 75 persen dari alokasi 2.419 ton urea subsidi periode Juli 2020 yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

"Penyaluran pupuk subsidi di Sulawesi Barat sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan pembaruannya Nomor 10 Tahun 2020," ungkap Mardani, melalui siaran persnya, Senin (20/7).

Di Kabupaten Pasangkayu, pupuk urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 4.355 ton atau 84 persen dari alokasi 5.155 ton, Kabupaten Mamuju sebanyak 3.978 ton atau 79 persen dari alokasi 5.003 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah, dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar," jelasnya.

Berdasarkan data, stok gudang Pupuk Kaltim di Sulawesi Barat telah tersedia sebanyak 2.267 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal sebesar 1.209 ton. Mardani menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

"Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya," ujarnya.

Mardani juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian di mana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.


“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non-subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada," tuturnya.

Mardani juga mengingatkan bahwa perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

"Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(Al).

Related

MAMUJU 2992656725717021334

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini