Jelita "Dicicipi" Ayah Tiri Atas Permintaan Ibu Kandungnya

Pemeriksaan Terhadap AR, Ibu Kandung Jelita


MAMASA, FMS - Bak kisah sinetron televisi, kisah nyata menyayat hati kembali terjadi di Bumi Kondosapata', Kabupaten Mamasa. Kisah pilu tersebut melibatkan ayah tiri, ibu kandung, dan seorang anak dibawah umur.

Adalah seorang ayah paruh baya berinisial SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, diduga menghamili anak tirinya, Jelita nama samaran yang baru beranjak 16 tahun.

Korban harus menanggung aib setelah melahirkan seorang bayi hasil hubungan badan dengan ayah tirinya. Kejadian tersebut terungkap setelah Jelita sang anak tiri melahirkan bayinya lima hari lalu.

Mirisnya, kehamilan Jelita "direstui" oleh ibu kandungnya, AR yang merupakan istri SP. Dalam pemeriksaan awal pihak kepolisian, SP mengaku tega menggauli anak tirinya setelah terjadi kesepakatan dengan istrinya AR dan Jelita.

Ide sang ibu kandung yang rela memberikan anaknya untuk "dicicipi" suaminya tersebut terjadi lantaran selama 10 tahun pernikahan SP dan AR belum dikaruniai buah hati.

Parahnya, Jelita sebagai anak yang tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya itu tak menolak saat dimadu dengan ibu kandungnya.

KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menuturkan berdasarkan keterangan pelaku dan sejumlah saksi, ketiganya sepakat untuk melakukan poligami pada pertengahan tahun 2019.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," tuturnya, Senin (20/7).

Atas saran AR, ketiganya bersepakat dan tak ada penolakan dari Jelita. Setelah ada kesepakatan, ketiganya melakukan konsultasi kepada ayah dari pelaku SP yang berinisial BK.

Ia menyampaikan, sesuai keterangan ayah dari pelaku, poligami itu diperbolehkan dengan ketentuan pelaku harus memberikan warisan kepada istrinya sebagai syarat.

"Syaratnya, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," ucapnya.

Sejak saat itu, SP secara bergantian tidur bersama istri dan anak tirinya secara bergantian. Istri pelaku yang merupakan ibu kandung Jelita tidak pernah mengusik anaknya jika tidur dengan suaminya.

Kasus ini terungkap setelah paman korban, DE melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Sumarorong.

"Awalnya seorang warga mendatangi kepala dusun di desa itu, bahwa korban tersebut telah melahirkan seorang anak. Setelah mendapat laporan itu, kepala dusun langsung melakukan koordinasi kepada kepala desa dan paman korban," ungkap Drones.

Ia menjelaskan Setelah menerima laporan dari paman Jelita, pihak Polsek Sumarorong berkoordinasi dengan Reskrim Polres Mamasa dan langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti.

"Alhasil, pelaku maupun istri pelaku berhasil diamankan pihak Polsek Sumarorong. Dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Mamasa," jelasnya.

Meski telah melahirkan anak, Jelita masih dianggap anak di bawah umur, maka pihak kepolisian menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih pemeriksaan kepada sejumlah saksi. (klp)

Related

MAMASA 1411937996929015065

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene