Tim Kuasa Hukum Sutinah-Ado Masukkan Laporan Gugatan Petahana di Bawaslu


MAMUJU, FMS - Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Sutinah-Ado Mas'ud memasukkan laporan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Habsi-Irwan, Kamis (24/9). 

Tim kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anhar Ilyas mengatakan dalam dokumen laporan yang diajukan tersebut, 40 alat bukti dokumen dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, diantaranya pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi dan ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan menggunakan kewenangan.

"Pasal 71 ayat 2 itu tentang larangan mutasi, pasal 71 ayat 3 itu tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan," ungkap Tim Hukum Sutinah-Ado, Anhar Ilyas kepada wartawan, Kamis (24 /9) di kantor Bawaslu Mamuju.

Anwar  mengungkapkan bahwa ada hal yang calon petahana langgar, menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3, sanksinya ada di ayat 5.

“Jika itu terbukti maka Petahana (Habsi-Irwan) akan didiskualifikasi,” kata Anwar

Sementara itu, ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menuturkan laporan tersebut telah diterima dan akan melakukan verifikasi. 

"Selanjutnya akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan Bawaslu. Kalau misalnya sudah tidak ada perbaikan kita lanjut dalam proses penyelesaiannya,"ucap Rusdin.

Lanjut Rusdin bahwa terkait putusan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, ia mengungkapkan bahwa putusan tersebut tergantung dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Kalau terbukti permohonan pengajuan sengketa akan diserahkan ke KPU untuk melakukan eksekusi,”ucapnya.(Awal).

Related

MAMUJU 4546565474887141440

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini