Mandiri Tunas Finance Menangkan Gugatan, Juru Sita Pengadilan Negeri Mamuju Akan Lakukan Eksekusi


MAMUJU, FMS - PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Cabang Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.dari tergugat  inisial RD.

Akhir dari perkara yang disengketakan ini jelas tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Berdasarkan Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri I A Mamuju Nomor: 8/Pdt.EKS/2020/PN Mam, tanggal 26 Oktober 2020.

Fariz Zulhilmi, S.H, kuasa hukum MTF mengatakan, kasus ini bermula dari adanya keterlambatan pembayaran cicilan unit kendaraan dari pihak penggugat yang tidak kunjung dibayarkan hingga setahun lebih. Sementara kendaraan tersebut digunakan oleh nasabah RD yang akhirnya menyulitkan pihak MTF untuk melakukan upaya komprehensif.

"Karena tidak ditemukannya titik terang terkait komunikasi dan pembayaran cicilan, akhirnya MTF pun melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Mamuju dan penyitaan kendaraan yang sesuai dengan prosedur, disertakan berita acara penarikan kendaraan melalui juru sita dari Pengadilan Negeri Mamuju didampingi pihak kepolisian Polresta Mamuju," kata Fariz, Selasa (27/10).

Berdasarkan fakta persidangan, kata  Fariz putusan perkara yang disengketakan pun dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju, karena tergugat kalah dan pihak Pengadilan Negeri Mamuju harus dieksekusi kendaraan yg disengketakan tersebut.

“Ruang mediasi sempat dibuka oleh pihak Pengadilan Negeri Mamuju, hingga lanjut perkara dan akhirnya mendapat putusan pengadilan,” ujarnya.

Disebutkan dalam perjanjian pembiayaan pun menjadi hal yang mendasari munculnya permasalahan, terutama pada kondisi tidak dijalankannya tanggungjawab melakukan pembayaran rutin setiap bulan sesuai tanggal dan nominal yang disepakati dalam perjanjian.

Hal tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap, saat tanda tangan dalam perjanjian pembiayaan selesai ditandatangani.

Perkara seperti ini, dijelaskannya akan berujung pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagai turunan dari perjanjian tersebut.

“Itu sebabnya penting sekali, saat akan melakukan perjanjian terkait hal seperti ini, baik di MTF maupun tempat lainnya. Untuk lebih memperhatikan penjelasan terkait hak dan kewajiban, tidak asal main tanda tangan saja. Dengan menandatanganinya, maka dianggap setuju dengan semua aturan, termasuk membayar cicilan rutin setiap bulan,” kata Fariz.

"Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami bahwa semua ada aturannya sehingga tidak akan berbuat seenaknya, apalagi melanggar undang-undang karena ada sanksi pidana,"pungkasnya.(Al).

Related

MAMUJU 3249366725306433336

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini