Buron Selama 10 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Fiktip Bank BPD Pasangkayu Menyerahkan Diri


MAMUJU,FMS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali mengamankan satu orang  terpidana perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja Kredit fiktip pada Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju Utara, Senin (21/12). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung melalui kasi pidana umum (Kasi Penkum) Amiruddin, mengatakan terpidana bernama Risman alias Manne bin Ambo Jiwa, ia 

menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Amir Hamzah di kantor Kejati Sulbar pada Senin (21/12) pukul 14.30 WITA yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir didampingi tim tabur di kantor Kejati Sulbar.

Amiruddin bilang terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang buron selama10 tahun atas kasus 

perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktip pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara Rp 41 miliar.

Sebelumnya juga Kejati Sulbar sudah mengamankan 11 orang terpidana atas kasus yang sama.

"Ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil rapat kerja Nasional Kejaksaan RI dalam menuntaskan tunggakan buronan DPO baik perkara Pidsus maupun Pidum, maka pengamanan Buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati SulBar," terangnya, Senin (21/12).

Lanjut Amiruddin pergerakan terpidana sudah dipantau tim Tabur sekitar sebulan, namun pada saat dilakukan penggerebekan di rumah terpidana di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Pasangkayu  oleh tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir. Terpidana berhasil meloloskan diri, dan masuk dalam daftar DPO Kejati Sulbar.

Terpidana menyerahkan diri tanpa ada perlawanan dari pihak terpidana.

"Saat ini terpidana langsung di bawah ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju," terangnya.

Amiruddin bilang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, dengan amar putusan dimana terpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda Rp 

200 juta dan subsidair 3  bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta 

subsidair 1 tahun penjarasetelah sukses mengamankan 11 (sebelas) orang DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir tahun 2020.(Awal).

Related

MAMUJU 7322812588582927765

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini