Berkenalan Lewat Facebook, Pria Beristri Setubuhi Mawar Yang Masih Belia


MAMASA, FMS--Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pria beristri warga Desa Bambang Timur, Kecamatan Bambang, diamankan oleh Kepolisian Sektor Mambi, Senin (21/12).

Pria berinisial Y (26), diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) yang masih berusia belia, 12 tahun.

Kapolsek Mambi, Drones Ma'dika menuturkan awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook pada awal bulan Desember.

"Saat itu pelaku berada di Kabupaten Tana Toraja. Korban sendiri adalah warga Kecamatan Rantebulahan Timur dan masih duduk di bangku SMP," tuturnya.

Ia menjelaskan setelah perkenalan mereka, ketika pelaku kembali dari Tana Toraja, pelaku sepakat bertemu dengan korban di rumah tetangga korban.

Selang beberapa hari, pelaku menelpon korban dan mengajaknya untuk ke rumah orang tua pelaku yang berada di Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang.

"Pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, pelaku menjemput korban ditemani oleh sepupu satu kalinya yang juga masih dibawah umur," jelasnya.

Di rumah orang tua pelaku, korban diajak berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Drones menuturkan pelaku menyetubuhi korban lebih dari sekaki yakni di kamar kakak pelaku dan di pondok kebun yang berjarak sekitar satu kilometer dari perkampungan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Polsek Mambi dan membuat laporan polisi.

Anggota Polsek Mambi kemudian berkoordinasi dengan Polres Mamasa lalu bergerak untuk mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Desa Salukepopok.

Karena di Polsek Mambi belum ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Mamasa. (kedi)

Related

MAMASA 3475972299538772719

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini