Tambang Galian C Resahkan Pengguna Jalan, DLHK Mamasa Terbitkan Izin SPPL


MAMASA, FMS--Tambang batu galian C yang dilakukan masyarakat di sepanjang jalan nasional poros Mala'bo-Kota Mamasa kian meresahkan pengguna jalan. 

Pasalnya, material dibeberapa titik penambangan telah memenuhi bahu jalan, bahkan ada yang sampai menutupi setengah badan jalan.

Aktivitas penambangan batu gunung tersebut bukan hanya dilakukan masyarakat menggunakan alat seadanya, namun nampak dibeberapa tempat penggunaan alat berat seperti Excavator dan Braker juga dilakukan.

Salah seorang pengguna jalan, Ari mengatakan aktivitas penambangan batu tersebut sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas.

"Deg-deganki' kalau lewat, takut ada batu yang jatuh dari atas," katanya saat diminta pendapatnya, Selasa (20/4).

Ia menuturkan jika musim hujan, jalanan jadi becek dan biasanya juga banyak material yang berserakan hingga ketengah jalan.

"Harusnya ini ditertibkan, apa lagi ini jalan merupakan akses utama menuju Kota Mamasa," tuturnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Mamasa, Anwar menyampaikan pihaknya sudah pernah dipanggil oleh DPRD Mamasa untuk hearing terkait aktivitas penambangan tersebut.

Saat itu, Ia mengatakan memang ada semacam aturan bahwa tidak boleh melakukan penambangan, namun disisi lain untuk kebutuhan pembangunan dibutuhkan banyak material.

"Nah kalau tidak diambil disitu, (lokasi penambangan, red) material batu dimana mau diambil?? Itu harus dari situ," katanya.

Ia juga menjelaskan, dampak positif penambangan tersebut adalah terjadinya pelebaran jalan dengan sendirinya oleh aktivitas penambangan batu.

Dalam pertemuan pihak DLHK dengan DPRD Mamasa disepakati bahwa boleh dilakukan penambangan sepanjang dalam pengawasan dinas terkait, dan sepanjang pemerintah daerah belum menyediakan lokasi baru untuk merelokasi para penambang.

"Ini juga menjadi bagian membuka lapangan kerja bagi teman-teman yang kebiasaannya melakukan penambangan," jelasnya.

Meski demikian, Ia menuturkan pihaknya akan menegur penambang jika melakukan pengrusakan lingkungan seperti yang tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup, DLHK Mamasa, Arnol mengatakan telah melakukan upaya komunikasi kepada para penambang disepanjang jalan poros tersebut, dan mereka bersedia melakukan perbaikan jika aktifitas yang dilakukan merusak fasilitas yang telah dibangun pemerintah seperti drainase.

"Kami juga menyampaikan ke penambang agar batu hasil tambang tidak dikumpul di badan jalan, namun dibuatkan penampungan di dalam lokasi penambangan," katanya.

Jika para penambang bersedia mengikuti aturan yang disampaikan, maka pihaknya akan memberikan izin dalam bentuk SPPL.

Setelah penambang diberikan SPPL, pihak DLHK akan melakukan pengawasan selama 3 bulan, jika keluar dari apa yang tertuang dalam SPPL maka pihaknya akan mencabut izin yang diberikan.

"SPPL yang diberikan kepada penambang ini sifatnya pertambangan rakyat yang tidak menggunakan alat berat," tambahnya.

Berdasarkan informasi, hingga saat ini pihak DLHK Mamasa telah meneken puluhan izin SPPL dan masih masih akan mempelajari usulan lain dari masyarakat penambang untuk juga diterbitkan SPPL. (Kedi Liston)

Related

MAMASA 8281800968667278941

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene