Buntut Polemik Paskibraka, Kadispora Sulbar Dilaporkan ke Ombusdman
MAMUJU,FMS-Keluarga Kristina melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Hamzih ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulbar.
Habel, paman Kristina menganggap ada kejanggalan dalam proses pergantian anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional perwakilan Sulbar itu.
"Keberangkatan keponakan kami dibatalkan dengan alasan positif Covid-19," kata Habel, usai menyerahkan berkas laporan di kantor Ombudsman RI perwakilan Sulbar, Jumat, 30 Juli 2021.
Padahal, kata Habel, setelah dinyatakan positif Covid-19 di Mamuju, Kristina kembali menjalani tes PCR Swab ulang di Mamasa dan hasilnya negatif Covid-19.
"Kristina kembali menjalani tes PCR Swab dua hari setelah dinyatakan positif Covid-19 di Mamuju," katanya.
Ia juga mengungkapkan, kejanggalan lain dari kasus tersebut, saat dinyatakan positif Covid-19, Kristina seakan dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan dari pihak medis.
"Bahkan Kristina beserta pendampingnya kembali ke Mamasa menggunakan kendaraan umum," kata Habel.
Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar membenarkan adanya laporan pengaduan pihak keluarga Paskibraka yang dibatalkan ke Jakarta dengan terlapor Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar, Muhammad Hamzih.
"Sudah masuk semua laporannya, yang pertama itu Kamis siang (29/7) laporan orang tua Auliyah dari di Pasangkayu, terus kalau yang dari Mamasa keluarga Kristina kemarin siang, Jumat (30/7) sudah ketemu dengan tim saya di kantor," ujarnya.
Menurutnya sejak viralnya peserta Paskibraka yang diutus ke Jakarta dibatalkan, pihak Ombusdman sudah pengumpulan data-data terkait dugaan pelanggaran.
"Kita sudah mengumpulkan data-data, tetapi kita menunggu laporan resmi. Makanya, setelah masuk laporannya kita mengambil langka langsung melakukan kordinasi lewat webinar," terangnya.(Al)