Pengacara Tersangka S, Pelaku Dugaan Penganiayaan Ajukan Penangguhan Penahanan


MAMASA, FMS--S, warga Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. S diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial I yang juga merupakan warga Desa Lambanan.

Diduga, kasus tersebut terjadi lantaran klaim mengklaim jalan yang ada di samping rumah korban

Pengacara tersangka, A. Toba dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulbar mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Mamasa.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka memang pasal yang memungkinkan untuk ditahan sesuai KUHAP. Tersangka diduga melanggar pasal 351 ayat 1.

Namun dirinya selaku pengacara telah mengajukan penangguhan penahanan yang merupakan hak tersangka.

"Nanti Kapolres dan Kasat Reskrim yang menilai apakah boleh ditangguhkan atau tidak," katanya saat dihubungi via telepon selular, Rabu (22/12).

Ia menjelaskan kasusnya sendiri bermula saat tersangka melintasi jalan yang ada di samping rumah korban. Saat melintas, tiba-tiba korban melompat menghadang tersangka.

"Waktu diperiksa sebagai tersangka, ya kan yang dilewati memang jalan umum. Yang selama ini orang kan anggap itu sebagai jalan umum," katanya.

Saat tersangka lewat, korban melompat ke jalan menahan motor S. Mamanya korban juga turut menekan motor, terjadilah benturan disitu.

"Kalau saya lihat itu, tidak niat untuk melakukan itu. Tapi pandangan penyidik bahwa ada dugaan penganiayaan. Tapi itukan belum diuji di pengadilan," ungkapnya.

Ia menyampaikan untuk menentukan apakah masuk ke kategori penganiayaan atau tidak akan ditentukan di ruang sidang. 

Sesungguhnya tidak ada itikad tidak baik dari tersangka, motor tersangka didorong sehingga korban terkena dan terjatuh.

Ia menambahkan selain mengajukan penangguhan penahanan pihaknya siap hadir di Polres Mamasa jika sewaktu-waktu dipanggil.

Dikonfirmasi terpisah terpisah, ayah tersangka, Abdul Gani berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan pihak kepolisian profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Sebagai orang tua, saya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena anak saya ini sebetulnya tidak bersalah," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya memang pernah terjadi perselisihan yang masih sekaitan jalan yang berada disamping rumah korban.

"Kami juga pihak keluarga sudah melakukan upaya untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun keluarga korban tidak mau," tuturnya. (Kedi)

Related

MAMASA 6017554659943350204

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene