Gubernur Sulbar Serahkan SK CPNS dan PPPK Guru Formasi 2021


MAMUJU-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sulbar Formasi Tahun 2021, Rabu, 30 Maret 2022.

Prosesi penyerahan SK berlangsung di Tribun Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar. Dalam kegiatan itu, dilakukan penandatangan perjanjian kontrak masa kerja pertahun oleh PPPK.

Diketahui, jumlah total penerima SK pengangkatan tersebut sebanyak 593 orang, terdiri dari CPNS sebanyak 227 orang dan PPPK Guru Tahap I sebanyak 366 orang.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, bahwa hal itu merupakan hasil perjuangan sekaligus suatu kebanggaan bagi pribadi dan keluarga CPNS dan PPPK Guru. 

"Ini adalah yang terbaik dari sekian banyak pelamar karena semua telah melalui tahapan seleksi yang murni, transparan dan obyektif serta tidak ada pungutan biaya, sehingga ini adalah momentum yang sangat penting,"ucap Ali Baal

“Setelah menerima SK-nya, masing-masing langsung bekerja dan terjun ke lapangan, serta tidak usah dulu memikirkan administrasinya, bekerjalah yang iklas dan jujur,"sambungnya

Selain itu, juga mengingatkan, PPPK akan diberhentikan kontraknya apabila mengajukan pindah Sekolah atau pindah Formasi, sebagaimana amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020. 

Dijelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ASN terdiri dari CPNS dan PPPK. Olehnya itu, setiap ASN harus mampu menjadi contoh dan teladan di lingkungannya masing-masing untuk menyongsong berbagai perubahan kondisi dan regulasi, baik itu CPNS maupun PPPK.

"Dengan profesionalisme yang baik itu akan terwujud standarisasi kompetensi, sehingga untuk jabatan yang sama di berbagai Unit Kerja dan Daerah akan memiliki kualitas dan kapasitas yang setara,"pungkasnya

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, terdapat ketentuan khusus untuk provinsi bagi CPNS atau PNS. Ketentuan khusus yang dibuat oleh pemerintah provinsi adalah jangan berpikir setelah mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIP) selesai persoalan. 

"Untuk itu, kapan saja mengajukan untuk pindah, paling cepat adalah 10 Tahun bagi CPNS,"ucap Idris 

Sedangkan, untuk PPPK ketentuan umumnya adalah penilaian kinerja pertahun. Apabila tidak becus dalam bekerja, maka putuslah hubungan pekerjaannya dengan pemerintah provinsi.

Idris menambahkan, bagi CPNS nantinya akan diselenggarakan pendidikan persyaratan. Pendidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah CPNS layak lanjut untuk menjadi PNS atau tidak. 

“Insyaallah tanggal 6 akan dimulai pendidikan dasar bagi CPNS, yang diikuti sebanyak 227 orang dan dibagi beberapa gelombang. Untuk PPPK yang jumlahnya sebanyak 366 orang, sementara menunggu petunjuk teknis khusus untuk pendidikan dan pelatihannya,"tuturnya

Sementara itu, Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggazali menyampaikan, jumlah Formasi CPNS Tahun 2021 sebanyak 250 Formasi, sedangkan jumlah Formasi PPPK Guru sebanyak 2.161 Formasi. 

Zulkifli menjelaskan, jumlah peserta CPNS yang lulus sebanyak 227 orang, dengan rincian yaitu Golongan III B sebanyak 20 orang yakni Formasi Kedokteran, Widyasuara, dan Keperawatan. Golongan III A sebanyak 133 orang yakni Formasi Kesehatan dan Teknisi. Golongan II C sebanyak 65 orang yakni Formasi Kesehatan dan Tekhnis, serta Golongan II A sebanyak 9 orang yakni Formasi Polisi Kehutanan dan Asisten Pelatih Olahraga. Sedangkan, jumlah peserta PPPK Guru Tahap I yang lulus sebanyak 366 orang, dengan rincian yaitu Guru SMA 209 orang, Guru SMK 148 orang dan Guru SLB 9 orang.(Adv/C1).

Related

MAMUJU 1520714495321586300

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini