KRMB Sambangi DPRD Mamasa Pertanyakan Penyertaan Modal PDAM

 


Gambar: Net


Mamasa, FMS--Penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa dikritik oleh Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu (KRMB)

Kritikan itu dilontarkan KRMB saat menggelar pertemuan dengan DPRD Mamasa, Senin (18/7). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa penyertaan modal Pemda Mamasa kepada PDAM sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 diduga ilegal.

Salah seorang juru bicara KRMB, Yustianto Tallulembang mengatakan jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Mamasa nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal, Pasal 7 disebutkan bahwa penyertaan Modal Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mamasa sampai dengan tahun anggaran 2018 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Yang artinya, setelah tahun 2018 tidak ada payung hukum untuk penyertaan modal. "Namun dalam prakteknya Pemda Mamasa setelah tahun 2018 tersebut tetap memberikan bantuan Penyertaan Modal kepada badan usaha daerah dari tahun 2019-2022," katanya.

Sehingga menurutnya dalam konteks ini Pemda Mamasa telah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 4 Tahun 2016. 

Pada Pasal 8 Ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah, maka akan dilakukan perubahan.

Hal tersebut juga diatur didalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Pada Pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi jelas dan clear bahwa sejak 2019-2022 Pemda Mamasa bersama dengan DPRD Kabupaten Mamasa telah melanggar Perda 4 Tahun 2016 tetang Penyertaan Modal dan juga Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah," jelasnya.

Senada itu, Koordinator KRMB, Reski Masran mengatakan selama ini memang PDAM mamasa tidak maksimal dalam pelayanan. 

"Mengenai penyertaan modal setelah 2018 kami menduga ada pelanggaran Perda, sebab Perda penyertaan modal baru di revisi tahun 2022," katanya.

Ditanya soal adakah dugaan kongkalikong eksekutif dan legislatif dalam penyertaan modak ke PDAM, Ia mengatakan dugaannya ada.

"Dugaan ada," jawabnya singkat. 

Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman yang dikonfirmasi terkait dugaan KRMB adanya penyertaan modal ke PDAM Mamasa yang tidak sesuai aturan mengatakan akan melihat kucuran dananya.

"Kita lihat saja dulu, apakah memang kucuran dananya tidak sesuai Perdanya, berarti ada pelanggaran," katanya.

Ia menyampaikan untuk lebih pastinya akan dicek seperti apa kucuran dananya ke PDAM. Tetapi sepengetahuannya, audit terhadap PDAM Mamasa sudah dilakukan oleh lembaga independen maupun BPK.

Mengenai dugaan penyertaan modal tersebut yang tidak sesuai Perda, Ia menjelaskan soal penyertaan modal itu rujukannya adalah Perda. 

"Jika ada tidak sesuai Perda, berarti tidak ada regulasi pendukung. Kajiannya nanti dilihatlah, apakah itu melanggar atau tidak," jelasnya," jelasnya. (klp)

Related

MAMASA 1528939212264277553

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini