Putusan PTDH, Dua Anggota Polres Mamuju Tengah Resmi Dipecat


MATENG, FMS- Dua Bintara Polres Mamuju Tengah (Mateng) menerima Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H yang memimpin langsung upacara PTDH, In Absentia kepada dua bintara Polres, yakni Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis. 

Keduanya dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tanpa dihadiri keduanya kegiatan tetap berlangsung dengan cara mencoret tinta merah pada gambar kedua personil yang diberhentikan tidak hormat dari Institusi Polri.

Wakapolres, Kompol Haeruddin dan Pejabat Utama (Pju), serta personil Polres setempat turut hadir menyaksikan upacara PTDH di halaman Mapolres,  Senin (9/1/2022) pagi.

Kapolres mencoret tinta merah pada gambar foto personel polri yang diberhentikan dengan  pengawalan dua provost dan keduanya resmi dipecat.

"Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini, adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita" kata AKBP Amri, disela sambutan apel PTDH.

AKBP Amri berharap, upacara PTDH yang baru saja usai, merupakan hal terakhir kalinya di Polres Mamuju Tengah.

"Perisitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak," jelas Kapolres

Kepada seluruh peserta upacara, Amri  menitip pesan, agar peristiwa serupa yang melibatkan personel Polres setempat tidak terulang kembali. 

"Saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya, agar lebih baik dan disiplin dalam bertugas," ungkap Amri.

Brigpol Indra Bintara Polres Mateng, menerima putusan PTDH, berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Sementara Briptu Burhan Muchlis, yang juga Bintara Polres Mateng berdasar pada keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023," tutup Kapolres Mateng. (HMS Polres/jml)

Related

MATENG 7033836555693893896

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini