Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik Lantik Tiga Pimpinan OPD

 


MAMUJU, FMS – Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik melantik tiga pimpinan OPD definitif di lingkup Pemprov Sulbar.

Pelantikan itu dilakukan setelah seluruh rangkaian seleksi telah dirampungkan. 


Pelantikan juga telah mendapat izin sekaligus telah mendapatkan pertimbagnan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

tidak diketahui.gif

Tiga pejabat yang dilantik yaitu Mithhar Thala Ali sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Habibi Azis sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Satu dan Perizinan Satu Pintu Sulbar, dan Andi Farid Amri sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar.


Pada kesempatan itu, Pejabat Gubernur Sulbar Akmal Malik menjelaskan bahwa pelantikan yang dilakukan menjadi bagian dari penyegaran organisasi.


Ia mengatakan, sebagai pejabat dengan posisi yang baru, ia percaya bahwa jabatan yang diamanahkan mampu dilaksanakan dengan baik.


“Saya secara resmi melantik saudara, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” kata Akmal.


Diketahui untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Majene. Sementara dua pejabat lainya merupakan pejabat yang sebelumnya mengisi kekosongan pada jabatan yangvdiemban kini.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mithhar Thala Ali mengatakan, sebagai pejabat yang baru di provinsi akan melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh.


Dirinya berkomitmen akan melakukan berbagai terobosan, sehingga masalah pendidikan dapat diselesaikan. Termasuk menyelesaikan masalah anak putus sekolah.


“Kita ingin kedepan ada SMA sederajat yang mampu menampung mereka sehingga bisa lolos pada perguruan tinggi ternama,” tandasnya. (Adv)


Related

MAMUJU 2424622381378882917

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini