Kepala BPKPAD Mateng Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 Bagi Masyarakat
![]() |
| Kepala BPKPAD Mamuju Tengah, Imansyah. |
Namun berbeda di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), yang justru menegaskan tarif untuk masyarakat tetap aman.
Meskipun perusahaan besar yang ada di wilayah Mateng, seperti Pabrik Perusahaan Kelapa Sawit berpotensi menghadapi tarif baru yang lebih tinggi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mateng, Imansyah dan memastikan kebijakan itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.
"Kami masih menggunakan keputusan bupati lama. Jadi untuk masyarakat tidak ada kenaikan sama sekali. Prinsipnya, kami tidak mau memberatkan warga di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil," tegasnya Jumat, (15/8/2025).
Dijelaskan pula, aturan yang digunakan mengacu pada Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB dan Perbup Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2. Saat ini tarif PBB-P2 di Mateng ditetapkan 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), masih di bawah batas maksimum nasional 0,5%.
"Tarif ini masih wajar, bahkan lebih rendah dari batas nasional. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata Imansyah.
Meski demikian, Pemkab Mateng mulai melirik potensi penyesuaian tarif untuk perusahaan besar yang selama ini perusahaan sama dengan tarif yang dibebankan ke warga Mateng.
"Ada rencana kenaikan tapi sifatnya khusus. Perusahaan besar, terutama pabrik sawit. Jadi tidak ada dampaknya ke tanah atau rumah warga," tegas Kepala BPKPAD diruang kerjanya.
Menurutnya, rencana kenaikan tarif pajak masih dalam tahap pembahasan dan belum ada angka pasti.
"Kami belum bisa memastikan besarannya. Masih menunggu kajian tim khusus. Yang jelas, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat," tutupnya. (*/jml)
