Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Diharapkan Terbuka ke Media

MAMUJU, FMS - Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukàan Informasi Publik (KIP) di Wisma Malaqbi, Selasa (9/8).

Dalam acara ini dihadiri perwakilan Gubernur Sulbar, Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin beserta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemrop Sulbar. Selain itu hadir pula Ketua Komisaris Informasi Publik Sulbar, Rahmad Idrus.

Dalam sambutan, gubernur yang diwakili staf ahlinya Arjun Zaman Tamadjoe, mengatakan, hakikat pelayanan informasi publik adalah pemberian pelayanan  informasi ke masyarakat secara cepat dan tepat serta akurat.

"Pemerintah wajib memberikan pelayanan informasi kepada publik, baik melalui Biro Humas ,kantor SKPD atau instansi lain yang bersangkutan dengan informasi itu," terangnya.

Selain itu ia menjelaskan, tujuan meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi atau lembaga publik, adalah untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

Hal yang sama juga di sampaikan Rahmad Idrus. Ia mengaku, saat ini betapa susahnya dalam mendapatkan informasi, dalam hal proses perencanaan, realisasi dan evaluasi program pemerintah.

Rahmad juga menambahkan hanya informasi yang sifatnya rahasia tidak disampaikan ke masyarakat.

"Kalau informasi rahasia seperti data intelejen, rahasia jabatan, itu memang tidak boleh dipublikasikan. Tetapi, hal yang menyangkut layanan publik harusnya dipubkasikan setiap saat. Pemerintah mesti terbuka ke media," harapnya.

Diacara yang sama, Sudirman Samuel, sebagai ketua AJI Sulbar mengatakan, bahwa keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi kepublik sangat diperlukan dalam mengawal kinerja pemerintah.

"Prinsip keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi," katanya (Ma/Ha)

Related

MAMUJU 3394198597028774318

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini