Dewan Geram Soal Isu Melahirkan Di Rumah Kena Denda

Majene, fokusmetrosulbar.com - Maraknya isu yang berhembus di masyarakat tentang seorang yang melakukan persalinan di rumah akan dikenakan denda ratusan ribu rupiah, dengan dalil ada Peraturan Daerah (Perda), membuat Ketua Komisi III DPRD Majene, Adi Ahsan, geram.

"Tidak ada Perda tentang itu, kalau ada kapan ketuk palu. Tidak ada sanksi-sanksi," cetus Adi Ahsan, saat rapat tentang jaminan kesehatan, Jum'at (3/2), di ruang rapat DPRD Majene.

Menurut anggota politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini, hal itu merupakan pembodohan kepada masyarakat. Dia meminta, agar Bidan maupun warga yang cukup berpendidikan agar memberikan informasi secara benar dengan alasan masuk akal tanpa kesan mengintimidasi.

"Kalau ada yang mau melahirkan di rumah itu terserah orang. Kalau anda (Bidan, red) diminta untuk datang menolong warga bersalin, itu tergantung bagaimana anda mengaturnya. Apakah anda memilih dibayar atau mengajaknya ke Puskesmas atau Pustu," ujarnya.

Meski demikian, Adi Ahsan meminta para Bidan di Puskesmas atau Pustu untuk menyarankan masyarakat agar melakukan persalinan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Sebab melakukan persalinan di Faskes, tingkat keselamatan ibu dan bayi lebih baik. Selain itu, bayi baru lahir akan lebih mudah mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran.

"Dan tolong agar para Bidan menginformasikan pada warga bahwa rujukan dan biayanya digratiskan di Faskes sampai ibu dan bayi normal," ucapnya.(tfk/har).

Related

MAJENE 1517989326836975992

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini