Belum Dibayarkan, Pemilik Lahan Pertanyakan Penyelesaian Lokasi Menuju Gedung Mapolda Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/belum-dibayarkan-pemilik-lahan.html
Lokasi Menuju Pemabangunan Gedung Mapolda Sulbar (Foto: Dok/ FMS) |
"Sesuai dengan Perpres 148 tahun 2015 maka penyelesaian tanah tersebut harusnya dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak penetapan bentuk ganti rugi oleh pelaksana pengadaan tanah," kata Sumarlin, Senin (8/5).
Sumarlin yang mengaku mewakili pemilik tanah mempertanyakan lambatnya pembayaran lokasi akses jalan ke Mapolda Sulbar, karena menurutnya hal ini berpotensi memicu persoalan bagi masyarakat.
"Sampai saat in belum juga dibayarkan, kan kasian yang punya lokasi, padahal sudah beberapa bulan lalu sudah ada kesepakatan harga degan pmilik lahan," terang Sumarlin lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura menuturkan, pihaknya tidak memiliki wewenang soal pembebasan lahan tersebut, namun hal itu adalah tanggungjawab Pemda Mamuju.
"Kami sudah konfirmasi ke Karo Logistik, dan itu sudah dirapatkan, Pak Bupati sudah memanggil kepala lingkungan dan membawa warga pemilik tanah dan segera akan dibayarkan oleh Bupati. Jadi Polda hanya membuat NPHD (Naskah Penerimaan Hibah Daerah, red)," terang Mashura, Senin.
Mashura juga menjelaskan bahwa Polda hanya membangun dan menyiapkan lahan dari Pemda untuk proses pembangun Gedung Mapolda Sulbar.
Sementara, Bupati Mamuju Habsi Wahid yang dihubungi fokusmetrosulbar.com menegaskan, proses eksekusi lahan milik warga Mamuju itu kini tengah berjalan, dan pihaknya berjanji akan menyelesaikan pembayaran lahan tersebut.
"Iya itu sementara dalam proses apresial sebagai pengguna jasa karena aturannya memang seperti itu. Yang pasti anggarannya tersedia," terang Habsi via pesan elektronik. (har).