Kejari Majene Resmi Tahan Mantan Kadis Perkimber

Majene, fokusmetrosulbar.com--Kasus korupsi penyewaan alat berat di Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimber) Kabupaten Majene akhirnya berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rabu (19/7).

Informasi tersebut diketahui wartawan fokusmetrosulbar.com dari salah seorang sumber terpercaya di kantor Kejari Majene, Rabu sore.

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penetapan dan sekaligus penahanan terhadap tersangka yang dikethui adalah mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Perumahan Rakyat (Perkimber) berinisial EG

"Saat ini tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Majene," ucap sumber fokusmetrosulbar.com

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F yang dihubungi wartawan belum bersedia memberikan keterangan. "Maaf ya kami belum bisa memberikan keterangan soal itu, ini lagi di jalan, lagi nyetir," kata Rizal via telpon seluler.

Meski Rizal F menolak memberikan keterangan, namun Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene, I wayan Nurasta Wibawa membenarkan penahanan tersangka EG

"Iya benar, tadi sekitar jam tiga, beliau ditahan di Rutan Kelas II B Majene," kata I Wayan via telpon seluler, Rabu petang.

Sumber fokusmetrosulbar.com menerangkan tersangka menjadi aktor dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara/daerah yakni alat berat Excavator pada Dinas Perkimber Kabupaten Majene sejak tahun 2012 sampai 2016.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene no. Print -  01/R.4.25/Fd.2/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk selama 20 hari di Rutan/Lapas klas II B Majene.

Dalam perkara tersebut, tersangka dalam kapasitasnya sebagai  Kepala Dinas Perkimber sejak 2012 sampai dengan 2016. Tersangka diduga memanfaatkan barang milik negara alat berat excavator untuk kepentingan swasta dan hasilnya tidak disetorkan ke kas negara /daerah.

Kejaksaan menilai tindakan itu melanggar Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah sehingga menimbulkan kerugian negera sekitar Rp. 500 Juta.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (har)

Related

MAJENE 8294128514796024385

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini