Sebelum Demo Bubar, Ini 4 Poin Kesepakatan Warga dengan Kadis Transmigrasi Mamasa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/08/sebelum-demo-bubar-ini-4-poin.html
Mamasa, fokusmetrosulbar.com--Puluhan mahasiswa dan warga transmigrasi Lakahang kembali menggelar aksi, Selasa (8/8/2017). Mahasiswa dan warga yang menamakan diri Gerakan Rakyat Menggungat (GERAM) ini, menyeruduk kantor DPRD Mamasa untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Dalam orasinya mereka menuntut agar Pemda Mamasa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan jaminan hak kepemilikan tanah kepada warga transmigran di Keluarahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan. Mereka menyebut, hingga saat ini belum satu pun warga transmigran yang memiliki sertifikat atas lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun itu.
Aksi demo dimulai dari simpang lima kota Kabupaten Mamasa kemudian menuju kantor DPRD daerah setempat. Massa menyebut, sejak tahun 2008 warga transmigrasi sudah menempati lokasi, namun hingga saat ini mereka belum medapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah yang mereka tempati tersebut.
Usai berorasi di halaman kantor dewan namun tak kunjung ditemui para wakil rakyat, akhirnya massa memaksa masuk di ke ruang gedung DPRD Mamasa sambil berorasi. Alhasil, massa ditemui Ketua DPRD Mamasa, H. Muhammadyah Mansur serta sejumlah anggota dewan yang terhormat. Tampak diantara mereka adalah Ely Sambominanga, Yohanis Buntulangi, Yohanis Karatong, Estepanus dan sejumlah wakil rakyat lainya. Orasi akhirnya disudahi dengan pertemuan dengar pendapat di ruangan aspirasi gedung parlemen daerah tersebut.
Pihak DPRD Mamasa kemudian menghadirkan Kepala Disnakertrans, Hermin Lullulangi’ pada kesempatan itu.
Hermin Lullulangi’ yang hadir dan menanggapi tututan massa aksi mengungkapakn, bahwa serifikat tanah untuk warga transmigrasi Lakahang memang belum terpenuhi, pasalnya selama ini terdapat kendala yang dihadapi untuk mengeluarkan hak kepemilikan tersebut.
“Ada proses yang belum bisa dilaksanakan termasuk mempereoleh hak pengelolaan yang saat ini belum dikeluarkan," kata Hermin di hadapan massa aksi dan para wakil rakyat.
Seharusnya lanjut Hermin, hak pengelolaan tersebut dikeluarkan tahun 2014 lalu, tetapi saat pihaknya turun melakukan pengukuran tanah, ada pihak yang mencoba menghalangi dan UPT-nya menyatakan pengukuran tidak bisa dilaksanakan.
Kendati demikian, kedepan pihakya akan berupaya berkordinasi dengan Kanwil Pertanahan Sulbar untuk memprogramkan kembali pengukuran lahan tersebut di tahun 2018.
"Jika persoalan yang dialami warga transmigrasi tidak bisa diselesaikan, maka kemungkinan akan relokasi," lanjutnya.
Selain itu Kadis Hermin berjanji akan menurunkan tim ke lokasi guna meninjau persoalan yang dialami warga transmigrasi Lakahang.
Dari hasil kesepakatan dengar pendapat antara massa aksi GERAM dan pihak Disnakertrans serta DPRD Mamasa, menghasilkan empat poin kesepakatan yang tertuang dalam bentuk surat teranggal 8 agustus 2017, yakni:
1. Proses sertifikasi lahan transmigran di Lakahang Kecamatan Tabulahan akan di programkan tahun aggaran 2018.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi akan mendata warga transmigrasi di Lakahang yang masih memenuhi syarat untuk mendapatkan hak milik atas tanah.
3. Bila Proses sertifikasi berjalan dan ternyata ada persil yang tidak bisa terbit sertifikatnya maka trasmigran yang ditempatkan diatas persil tersebut sedapat mungkin direlokasi oleh pemerintah.
4. Pemerintah harus memberi jaminan keamanan kepada warga trasmigran di Lakahang dari segala gangguan atas status kepemilikan lahan.
Usai menerima surat kesepakatan akhirnya peserta aksi dari GERAM membubarkan diri dan meninggalkan kantor DPRD Mamasa. (mg1/har)
Dalam orasinya mereka menuntut agar Pemda Mamasa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan jaminan hak kepemilikan tanah kepada warga transmigran di Keluarahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan. Mereka menyebut, hingga saat ini belum satu pun warga transmigran yang memiliki sertifikat atas lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun itu.
Aksi demo dimulai dari simpang lima kota Kabupaten Mamasa kemudian menuju kantor DPRD daerah setempat. Massa menyebut, sejak tahun 2008 warga transmigrasi sudah menempati lokasi, namun hingga saat ini mereka belum medapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah yang mereka tempati tersebut.
Usai berorasi di halaman kantor dewan namun tak kunjung ditemui para wakil rakyat, akhirnya massa memaksa masuk di ke ruang gedung DPRD Mamasa sambil berorasi. Alhasil, massa ditemui Ketua DPRD Mamasa, H. Muhammadyah Mansur serta sejumlah anggota dewan yang terhormat. Tampak diantara mereka adalah Ely Sambominanga, Yohanis Buntulangi, Yohanis Karatong, Estepanus dan sejumlah wakil rakyat lainya. Orasi akhirnya disudahi dengan pertemuan dengar pendapat di ruangan aspirasi gedung parlemen daerah tersebut.
Pihak DPRD Mamasa kemudian menghadirkan Kepala Disnakertrans, Hermin Lullulangi’ pada kesempatan itu.
Hermin Lullulangi’ yang hadir dan menanggapi tututan massa aksi mengungkapakn, bahwa serifikat tanah untuk warga transmigrasi Lakahang memang belum terpenuhi, pasalnya selama ini terdapat kendala yang dihadapi untuk mengeluarkan hak kepemilikan tersebut.
“Ada proses yang belum bisa dilaksanakan termasuk mempereoleh hak pengelolaan yang saat ini belum dikeluarkan," kata Hermin di hadapan massa aksi dan para wakil rakyat.
Seharusnya lanjut Hermin, hak pengelolaan tersebut dikeluarkan tahun 2014 lalu, tetapi saat pihaknya turun melakukan pengukuran tanah, ada pihak yang mencoba menghalangi dan UPT-nya menyatakan pengukuran tidak bisa dilaksanakan.
Kendati demikian, kedepan pihakya akan berupaya berkordinasi dengan Kanwil Pertanahan Sulbar untuk memprogramkan kembali pengukuran lahan tersebut di tahun 2018.
"Jika persoalan yang dialami warga transmigrasi tidak bisa diselesaikan, maka kemungkinan akan relokasi," lanjutnya.
Selain itu Kadis Hermin berjanji akan menurunkan tim ke lokasi guna meninjau persoalan yang dialami warga transmigrasi Lakahang.
Dari hasil kesepakatan dengar pendapat antara massa aksi GERAM dan pihak Disnakertrans serta DPRD Mamasa, menghasilkan empat poin kesepakatan yang tertuang dalam bentuk surat teranggal 8 agustus 2017, yakni:
1. Proses sertifikasi lahan transmigran di Lakahang Kecamatan Tabulahan akan di programkan tahun aggaran 2018.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi akan mendata warga transmigrasi di Lakahang yang masih memenuhi syarat untuk mendapatkan hak milik atas tanah.
3. Bila Proses sertifikasi berjalan dan ternyata ada persil yang tidak bisa terbit sertifikatnya maka trasmigran yang ditempatkan diatas persil tersebut sedapat mungkin direlokasi oleh pemerintah.
4. Pemerintah harus memberi jaminan keamanan kepada warga trasmigran di Lakahang dari segala gangguan atas status kepemilikan lahan.
Usai menerima surat kesepakatan akhirnya peserta aksi dari GERAM membubarkan diri dan meninggalkan kantor DPRD Mamasa. (mg1/har)