Terkait Pengeboran Migas di Tommo, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Korporasi Tately NV

Ilustrasi pengeboran Migas (Foto: migassulbar.blogspot.com)
Mamuju, fokusmetrosulbar.com-- Kasus dugaan pencaplokan tanah warga di Desa Malino, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, tahun 2011 lalu tampaknya mulai mencuat kembali. Tak tanggung, Polisi diminta sesegera mungkin menetapkan perusahaan korporasi asing Tately NV sebagai tersangka.

Desakan penetapan tersangka Tately NV ini disampaikan kuasa hukum pemilik lahan (Arianto Rahman), Meridian Dewanta Dado, SH kepada fokusmetrosulbar.com.

Melalui siaran Pers-nya yang diterima redaksi fokusmetrosulbar.com, Sabtu (12/8), Meridian Dewanto Dado menjelaskan, kliennya bernama Arianto Rahman adalah pemilik sah tanah yang digarap untuk pengeboran Migas oleh korporasi asing Tately NV. Pengeboran itu dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Meski masalah ini telah dilaporkan ke Polda Sulsel 5 Mei 2016 lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut pihak kepolisian.

"Eksplorasi Migas itu sejak tahun 2011, dilakukan di atas tanah milik Arianto Rahman, Sertifikat Hak Milik No. 000495 dengan gambar situasi No.7708/1997, Nomor Kavling 353. Tanah itu seluas 10.000 meter persegi, terletak di Desa Malino, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar," urai Meridian dalam siaran Pers-nya.

Meridian lanjut menjelaskan, ekspoloitasi tanpa persetujuan dan ganti rugi itu dilakukan perusahaan Tately NV atas izin dari pemerintah setempat tahun 2009. Izin berupa surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Sulbar (saat itu Anwar Adnan Saleh) serta Surat Keputusan (SK) dikeluaran oleh Bupati Mamuju yang dijabat Suhardi Duka.

Disebutkan, Tately NV selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sulbar pada 12 Juli 2009 Nomor: 007/1946/VII/2009 tentang Izin Lokasi Akses Jalan dan Lokasi Sumur untuk Pengeboran Sumur KD-1 dan LG-1 Blok Budong Budong, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Rekomendasi itu kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju tertanggal 29 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pengeboran Sumur Eksplorasi KD-1 kepada Tately NV.

Pada kenyataannya lanjut Meridian, titik koordinat yang menjadi dasar acuan guna melakukan pengeboran atau eksplorasi sesuai SK Bupati Mamuju tidak dilaksanakan oleh pihak Tately NV dan justru pengeboran dilakukan di Desa Malino, Kecamatan Tommo yang kemudian mencaplok dan menggerus sebagian besar aset tanah milik Arianto Rahman.

"SK Bupati Mamuju itu menunjuk lokasi obyek eksplorasi adalah Desa Tamejarra, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, namun justru pihak Talely NV melakukan pengeboran di Desa Malino Kecamatan Tommo di lokasi aset klien kami Bapak Arianto Rahman," terang Meridian, advokat PERADI ini.

Terpisah, pemilik lahan, Arianto Rahman membenarkan hal tersebut, melalui pesan elektronik Ia mengaku, telah mengalami kerugian atas ekspoloitasi lahan miliknya.

Iya benar Pak, apa yang dia (kuasa hukumnya, red) sampaikan memang benar adanya," kata Arianto via pesan Watshap, Minggu (13/8) siang.

Baik Meriadian sebagai kuasa hukum, maupun Arianto Rahman selaku klien atau pemilik lahan berharap, agar Kepolisian Polda Sulsel ataupun Polda Sulbar menetapkan tersangka korporasi perusahaan Tately NV karna dinilai melakukan pelanggaran hukum atas pencaplokan lahan milik warga (Arianto Rahman).

"Apabila hendak berkomitmen melakukan penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan maka semestinya pihak Kepolisian harus secara cekatan menindaklanjuti laporan pidana Bapak Arianto Rahman," harap Meridian dibenarkan Arianto.

Sementara itu, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Nandang MH yang dimintai tanggapan soal kasus tersebut mengaku baru mengetahui hal itu. Namun setelah mencari datanya, Nandang menuturkan bahwa Polisi tidak sengaja melakukan pembiaran kasus tersebut. Justru menurutnya pemilik lahan Arianto Rahman sendirilah yang susah dimintai keterangan.

"Hambatannya Arianto Rahman sendiri yang susah dihubungi Pak. Beliau tidak pernah datang ke penyidik untuk membantu prosesnya," kata Kapolda Nandang, Minggu.

Kepada fokusmetrosulbar.com, Jenderal bintang satu ini mengaku akan menindak lanjuti kembali kasus atau persoalan ini.

Sementara pihak Tately NV sendiri, hingga berita ini dirilis belum dapat dimintai keterangan. Wartawan terus berupaya melakukan konfirmasi atau meminta tanggapan dari pihak perusahaan tersebut namun gagal. (har)

Related

MAMUJU 2044904654084283374

Post a Comment

  1. SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI PAGE INI
    INI IALAH CERITA SAYA

    Saya MURNI SANTI, seorang wanita, ibu, kakak dan rakan dari (Bekasi), Indonesia, saya seorang PENGURUS ESTATE SEBENAR dan saya mengalami banyak tekanan kewangan baru-baru ini, tidak ada yang mahu meminjam wang kepada kami untuk menyelesaikan projek komersial kami yang telah dibina dalam beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa syarikat pinjaman palsu yang menuntut sejumlah besar wang daripada saya tanpa kami menerima pinjaman.

    Saya kecewa, suami saya berusaha sebaik mungkin dan menolong, saya akan membunuh diri kerana kesakitan, terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan harapan, sehingga saya diperkenalkan kepada SEMUA PINJAMAN GRANT GLOBAL sebuah syarikat pinjaman yang ditaja oleh bank dunia itu sendiri.

    Saya memutuskan untuk memohon pinjaman dan menghubungi syarikat itu, pegawai pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan memberitahu saya jangan bimbang syarikat itu akan meminjamkan wang kepada saya, walaupun jumlah yang saya perlukan sangat besar, dan semua yang saya dapat berikan kepada mereka keperluan yang merupakan beberapa maklumat peribadi, yang saya lakukan.

    Saya melalui semua proses, mereka berjanji akan meminjamkan wang yang saya minta setelah mengesahkan saya layak untuk mendapat pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang paling mengejutkan adalah pinjaman yang dimasukkan ke dalam akaun saya dan saya mengesahkannya .. Kami syarikat kembali dari segi kewangan dan keluarga saya berjaya dengan baik ini menjadikan hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan semua PINJAMAN PEMBERIAN GLOBAL
    GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com

    UNTUK MENGHUBUNGI SAYA
    NAMA Syarikat: SEMUA PINJAMAN GRANT GLOBAL
    EMAIL Syarikat: allglobalgrantloan@gmail.com.
    Whatsapp Syarikat: +1(304)997-4034
    Nama Saya: MURNI SANTI
    E-mel Saya: murnisanti55@gmail.com

    ReplyDelete

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini