Polres Majene Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sirindu 2015 Lalu

Polres Majene menggelar "press release" di Mapolres Majene. (Foto: Muh. Taufik/fms)
MAJENE, FOKUSMETROSULBAR.COM --Kepolisian Resort (Polres) Majene kembali gelar "press release" setelah berhasil mengungkap dua kasus, yakni kasus pembunuhan di Sirindu (11/12) 2015, dan penangkapan tersangka pengguna narkoba. Konferensi pers digelar di kantor Polres Majene, Kamis, (19/10).

Wakapolres Majene, Kompol Muh. Arif menuturkan, panangkapan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 66 / XII /2015 / Res Mjn / Sek - Pbg /SPK, tanggal 11 Desember 2015 perihal pembunuhan berencana ataupun penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Abd Razak (50) tahun meninggal dunia.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, didapat informasi bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Ibrahim alias Bora (58) tahun, Warga Manisan, Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Setelah mengembangkan penyelidikan, Satreskrim Polres Majene mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke kabupaten Toli-toli Sulteng. Tim Satreskrim Polres Majene kemudian berangkat ke Tolitoli untuk melakukan penangkapan terhadap Ibrahim pada tanggal (3/10) 2017," ungkap Kompol Muh Arif.

Lanjut Wakapolres, pada hari Jumat (6/10) 2017, sekitar pukul 07.00 Wita di Dusun Manisan, Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli, tim Satreskrim Polres Majene berhasil meringkus Ibrahim di kediamannya beserta barang bukti berupa sebilah badik, baju dan celana panjang yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan.

Wakapolres mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Abd Razak, dengan cara mengikuti korban dari Kelurahan Lampa Kabupaten Polman ke Pasar Sirindu Kabupaten Majene, dan sempat bermalam di rumah kerabatnya.

Barulah pada hari Jumat dinihari sekitar pukul 04.30 Wita, pelaku kemudian menuju pasar Sirindu yang tidak jauh dari rumah kerabatnya dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah badik dan satu batang balok.

Ketika pelaku tiba di pasar tersebut, ia mendapati korban sedang berada didekat mobil pete-pete miliknya, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu balok sehingga korban terjatuh diaspal, pelaku kemudian memegang kedua kaki korban dan menikam perut korban menggunakan sebilah badik. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut menuju Toli-toli, Sulteng.

"Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran pelaku cemburu terhadap korban, dimana korban selalu mengantar jemput istri korban pergi berjualan di pasar. Terhadap pelaku itu, disangkakan pasal 340 subs pasal 338 jo pasal 355 ayat (dua) sub pasal 351 ayat (tiga) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," sebut Kompol Muh Arif. (tfk/har)

Related

MAJENE 5801975692260089916

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini