Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Ditahan


Mamuju, FMS - Polres Metro Mamuju, resmi melimpahkan berkas tindak pidana korupsi ke Kejari Mamuju beserta dua tersangka yakni mantan Kadis Perkebunan Sulbar tahun 2013, SPR (57) dan mantan Kabid Perkebunan Sulbar tahun 2013, ZM (57).

Saat dikonfirmasi, Kejari Mamuju Andi Muhammad Hamka membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Hari ini kami telah menerima berkas tindak pidana korupsi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran APBD-P tahun 2013 beserta dua tersangkanya," kata Hamkah.

Hamkah menjelaskan, kedua tersangka itu dalam perannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.017.500.000.

Peran dari keduanya, kata Hamkah, SPR berperan sebagai KPA dan ZM sebagai PPTK.

Menurutnya, setelah berkas diterima dari Polres Metro Mamuju, kedua tersangka langsung dititip di Rutan Mamuju.

"Kedua tersangka sudah kami tahan dan sementara dititip di Rutan Mamuju sambil menunggu proses persidangan," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, yang dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada tahun 2013, di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, terdapat kegiatan belanja upah kerja pembukaan lahan/land clearing atas kegiatan pengembangan perluasan dan pengelolaan lahan pertanian yang bersumber dari APBD-P pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dengan jumlah pagu kegiatan sebesar Rp. 1.035.500.000, (satu milyar tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

"Hasil penyelidikan, anggaran tersebut diperuntukkan kepada 11 kelompok tani dengan perincian bantuan sejumlah Rp 92.500.000 per kelompok tani," ucapnya.

Syamsuriansyah mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak bulan November-Desember 2013 yang dikerjakan secara swakelola oleh 11 kelompok tani.

Dengan rincian, di Desa Leling Utara Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju sebanyak 10 kelompok dan di Desa Saludengeng Kecamatan Tommo, satu kelompok.

Pembagian kelompok tani penerima bantuan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dengan momor : 1295 tahun 2013, tanggal 21 November 2013.

Menurutnya, setelah dilakukan audit ke BPKP serta keterangan para ahli, ditemukan kerugian negara atas kegiatan itu sebesar Rp 1.017.500.000,-

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni, pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

(ahmad)

Related

MAMUJU 1878245208461788358

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini