Tahun 2025, Polres Mateng Ungkap 24 Kasus Narkoba

![]() |
Sejumlah tersangka kasus narkoba, saat prees realease di Mapolres Mateng |
Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terbagi dua triwulan, yakni Januari hingga Maret dan April sampai Juni 2025.
Triwulan pertama, periode Januari hingga Maret 2025, terungkap 11 kasus dengan melibatkan 18 orang tersangka.
Dan triwulan kedua, periode April sampai Juni 2025, 13 kasus dan 27 orang tersangka.
"Dari dua triwulan ini, pengungkapan kasus narkoba bertambah di triwulan kedua dari dua kasus," jelas Hengky usai press release di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Mateng, Kamis (17/7/2025).
Dari dua kasus periode Januari hingga Juni 2025 total pengungkapan sebanyak 24 kasus dan total tersangka 45 orang.
Kapolres menjelaskan, press release kali ini, fokus pada triwulan kedua, sebab triwulan pertama sebelumnya sudah dilakukan press release.
Ia mengatakan, triwulan kedua yakni April Juni sebanyak 27 tersangka yang terdiri dari 24 orang lelaki dewasa, dua orang anak dibawah umur serta satu perempuan dewasa.
"27 tersangka dari 13 kasus di triwulan kedua ini, semua akan kami kembangkan dan terancam hukuman berbeda sesuai peran mereka masing-masing," jelas orang nomor satu di jajaran Polres Mateng itu.
Menurutnya, hukuman masing-masing tersangka relatif, ada yang disangkakan pasal 114 subsider 112. Adapula yang menggunakan ayat 1, dan ayat 2 dengan ancaman terberat diatas 5 gram.
"Ancamannya itu hukuman mati, seumur hidup dan paling singkatnya 6 tahun. Kalau yang lainnya itu 112, ada yang menggunakan pasal 127 ada yang tidak, ancamannya itu paling lama 20 tahun dan paling singkatnya 4 tahun," tutup Hengky. (*/jml)