Pemprov Sulbar Beri Perhatian Pada Kaum Difabel


Mamuju, FMS - Salah satu bentuk perhatian Pemprov Sulbar kepada kaum difabel adalah dengan diusulkannnya Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diajukan ke DPRD Sulbar dan selanjutnya telah disetujui untuk dibahas.

Hal tersebut disampaikan Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang Ranperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Reanperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai di Gedung DPRD Sulbar, Rabu, (30/1/2019).

Disampaikan, salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada kaum difabel, maka dalam Perda yang telah diatur bahwa pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.

Inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesaikan setelah ditetapkannya Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi Perda, yang selanjutnya akan diatur dengan Pergub.

"Untuk itu, saya meminta kepada perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti dan menyusun draf rancangan Pergub sehingga harapan kita untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di daerah ini melalui Perda dapat segera terealisasi," kata Enny.

Terkait Perda pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), juga sangat penting, karena keberadaan Perda pengelolaan DAS untuk mencegah bencana pada daerah yang sangat rawan terhadap bencana alam seperti longsor, banjir, maupun kekeringan yang terjadi sebagai akibat dari buruknya daya dukung DA, berupa kerusakan hutan dan lahan yang setiap saat terus bertambah.

"Saya sangat berharap, dengan adanya Perda pengelolaan DAS, maka semua unsur terkait dapat mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, mulai dari Pemprov, Pemkab, instansi vertikal, LSM, media dan seluruh masyarakat, sehingga ekosistem hutan, tanah dan air sebagai sumber utama kehidupan manusia dapat tetap lestari secara berkelanjutan," terang mantan anggota DPR RI ini.

Pelaksanaan paripuna pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang  penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Ranperda terkaitt pengelolaan DAS tersebut sempat diskorsing oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras karena hanya diikuti oleh tujuh anggota DPRD Sulbar, namun selanjutnya tujuh fraksi DPRD Sulbar sepakat untuk melanjutkan rapat paripurna dan diikuti oleh 14 anggota DPRD Sulbar.

Mendahului laporan akhir Gubernur yang disampaikan Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, Ketua Pansus Ranperda pengelolaan DAS, Yahuda menyampaikan laporan Pansus, dan meminta kepada Pemprov Sulbar agar Ranperda pengelolaan DAS segera ditetapkan Pergubnya dan mengharapkan agar Perda tersebut dapat dimanfaatkan dalam menjaga DAS, dan dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat.

Sementara dari Pansus Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Jumiati Mahmud menyampaikan, lahirnya Ranperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyandang disabilitas.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun, sejumlah anggota DPRD Sulbar dan undangan lain. (Advetorial)

(Wati)

Related

MAMUJU 6404008451681954034

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini