Dua Pasutri dapat Kamar Gratis di Polsek Kalukku


Mamuju, FMS - Dua pasangan suami istri (pasutri) akhirnya menempati kamar secara gratis di Polsek Kalukku.

Penempatan kamar itu bukan sebagai hadiah atau bantuan. Mereka menempati kamar di Polsek Kalukku lantaran perbuatan yang tidak terpuji, yang dilakukan keduanya.

Keduanya (pasutri), kedapatan melakukan pencurian barang elektronik, tak hanya itu, alat pertukangan hingga ban mobil pun diembatnya (dicuri).

Penangkapan kedua pasutri itu, hasil dari laporan warga yang kemudian dikembangkan dan ditindak lajuti oleh Unit Reskrim Polsek Kalukku, diback up Team Python Polres Metro Mamuju.

Masing-masing pasangan pasutri itu adalah, inisial S (29), T (23), F dan R.

Adapun barang bukti yang diamanakan, dari dua pasutri itu, diantaranya,  satu unit TV LCD, satu buah aki mobil, satu unit mesin cukur, satu buah karpet beludru, dua bilah parang, dua buah ban mobil beserta velek, satu unit mesin dinamo 1500 watt, satu unit ketam mesin, dua buah kompor gas, satu buah jam tangan dan tiga buah gelang kuningan.

Kanit Reskrim Polsek Malukku, Bripka Muhammad Iqbal, mengatakan, penangkapan kedua pasutri itu bermula dari adanya sejumlah laporan dari masyarakat dan pegawai pemerintahan, bahwa rumah dan kantornya telah dimasuki oleh orang tak dikenal dan sejumlah barang-barang berharga miliknya telah raib.

Ia menjelaskan, dari laporan itu, kemudian unit Reskrim Polsek Kalukku yang di Back up Team Python Polres Metro Mamuju, melakukan penyelidikan.

"Alhasil, pada hari selasa (29/01/2019), team gabungan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial S di rumah kontrakannya yang berada di Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju," kata Iqbal.

Menurutnya, dari hasil interogasi, S membeberkan sejumlah nama yang turut dalam aksinya, yakni F.

Tim kemudian mengamankan F. "Dari pengakuan S dan F, aksinya itu turut dibantu oleh istri mereka T dan R serta barang hasil curiannya di jualnya ke masyarakat," beber Iqbal.

Atas perbuatannya, S dan F, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4, dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.

Sedangkan istri mereka,  R dan T, dijerat dengan pasal 480 ayat KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 empat tahun penjara.

(Ani)

Related

MAMUJU 2312714176749751799

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini