Dinas Transmigrasi Sulbar Minta TP4D Dampingi Pekerjaan Proyek Jalan Ulumanda, Ini Alasannya

Didampingi TP4D, Dinas Transmigrasi Sulbar teken kontrak dengan pelaksana proyek PT. Duta Idaman Mandiri

Mamuju, FMS - Dinas Transmigrasi Sulawesi Barat meminta TP4D Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk memberikan pendampingan paket pekerjaan pembangunan proyek jalan Ulumanda, Majene.

Ditemui usai penekenan kerjasama dengan pemenang tender Pembangunan jalan non status di UPT Tamanjannang Kecamatan Ulumanda, Majene, oleh PT. Idaman Duta Mandiri, sepanjang 56 km yang dikerjakan mulai titik nol hingga 120 hari kedepan (22 Maret-19 Juli 2019), Kepala Dinas Transmigrasi Sulbar, H. Herdin Ismail mengatakan, permintaan pendampingan ini agar pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat berjalan aman.


Diakui Herdin, setiap proses tahapan pelaksanaan proyek di transmigrasi akan dikawal TP4D. Mulai dari proses tender, pembayaran termin sampai PHO. Semua juga akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan TP4D.

"Tim dari jaksa juga akan turun mengevaluasi pekerjaan sebelum termin dicairkan," katanya. Jumat (22/3/2019).

Ini dimaksud sambungnya, agar tidak ada proses yang mengarah pada tindak pidana korupsi di setiap proyek yang dikerjakan. Pengawalan tersebut juga diakuinya menindaklanjuti arahan dari Gubernur Sulawesi Barat.

"Kalau ada kontrol dan pengawasan dari penegak hukum, PPK juga merasa aman dalam bekerja," tuturnya.

Herdin menuturkan, pengawalan dari TP4D dilakukan pada proyek tender atau proyek di Ulumanda.

"Kita sangat bersyukur dengan adanya pengawalan ini," tambahnya.

Lebih jauh Herdin menjelaskan, pendampingan TP4D ini untuk mempercepat pembangunan kegiatan, sehingga memudahkan pengontrolan pengadaan barang dan jasa dilingkup Dinas Transmigrasi.


"TP4D merupakan sebuah tim yang ada di Kejati, yang bertugas untuk memberikan pendapingan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa dilingkup Transmigrasi," jelasnya

Dengan bekerjasama dengan TP4D, proses pelaksanaan dilapangan tidak mengalami hambatan atau kesalahan-kesalahanm yang fatal.

"Dinas Transmigrasi melakukan kerjasama dengan TP4D, sebab dari awal telah melakukan pencegahan prenventif baik secara teknis maupun dalam pengelolaan keuangan, sehingga tidak terjadi kesalahan secara hukum," kuncinya.


Sementara itu, Tim TP4D Kejati Sulselbar, Miswan mengatakan, kerja sama pendampingan tersebut atas surat permohonan pendampingan proyek oleh Dinas Transmigrasi Sulbar yang masuk ke Kejati Sulselbar dan pada hari ini dilakukan dengan tindakan berupa pemaparan oleh Dinas Transmigrasi terkait pekerjaan Pembangunan jalan non status di UPT Tamanjannang Kecamatan Ulumanda, Majene, sepanjang 56 km.

Terkait pendampingan ini, jelas Miswan, agar pekerjaan yang dikerjakan dapat berjalan sesuai harapan dan juga memberikan penyuluhan hukum tekait kendala- kendala yang dihadapi baik dari Dinas itu sendiri maupun dari masyarakat.

Dikatakan Miswan, ke depan tahapan yang akan didampingi pihak Kejati yakni dengan memonitor mulai dari awal Pekerjaan sampai diakhir pekerjaan, sehingga pekerjaan itu benar-benar dimanfaatkan untuk transmigrasi itu sendiri dan masyarakat.


"Jadi, tugas dari TP4D hanya memberikan solusi dan masukan, silahkan jalan sesuai aturan," sebutnya.

"TP4D berperan sebagai pengawas dan kontrol agar seluruh pekerjaan direalisasikan dengan baik dan benar, tidak ada penyimpangan," sambung Miswan.

Miswan berpesan, ketika sudah diberikan pendampingan oleh Kejaksaan maka tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. "Jadi, TP4D sendiri ada untuk meminimalisir dan mencegah praktik korupsi," pungkasnya.


(Wati)

Related

MAMUJU 2611588410942587379

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini