Jalan Ulumanda Segera Dikerjakan, Transmigrasi Sulbar Teken Kerjasama


Mamuju, FMS - Berdasarkan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, bahwa pelaksanaan transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama pelaksanaan transmigrasi, untuk itu Dinas Transmigrasi Sulawesi Barat, pada Jumat 22 Maret 2019 mengadakan penandatangan kontrak bersama dengan pihak pelaksana Pembangunan jalan non status di UPT Tamanjannang Kecamatan Ulumanda, Majene, PT. Idaman Duta Mandiri, disaksikan oleh Tim TP4D Kejati Sulselbar.

Menurut Kadis Transmigrasi Sulbar, H. Herdin Ismail mengatakam, maksud adanya Perjanjian kerjasama adalah untuk menyukseskan penyelenggaraan program transmigrasi, sehingga terjadi persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tamping lingkungan, peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan pemerataan pembangunan daerah, serta dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, sedangkan tujuannya yaitu untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan program transmigrasi di daerah asal dan daerah tujuan dalam rangka memberdayakan potensi masing-masing daerah, dalam rangka mewujudkan transmigran dan masyarakat di sekitar kawasan transmigrasi yang mandiri, produktif, kompetitif, dan sejahtera.


Menurut H. Herdin Ismail, program pembangunan transmigrasi tersebut semata-mata untuk memberdayakan masyarakat di kawasan transmigrasi.

"Pembangunan jalan di wilayah transmigrasi yang ada di UPT Tamanjannang ini untuk pemberdayaan warga asal," kata Herdin, Jumat (22/3/2019).

Lebih lanjut Herdin mengatakan, pelaksanaan program transmigrasi selama ini telah menunjukkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru.

Selain itu Herdin juga mengatakan, secara faktual dukungan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan transmigrasi semakin meningkat.

Herdin mengatakan dalam pembangunan jalan transmigrasi ini, Dinas Transmigrasi Sulbar bekerjasama dengan TP4D Kejati Sulselbar.


Herdin menjelaskan, pekerjaan jalan transmigrasi di UPT Tamanjannang sepanjang 56 km yang dikerjakan mulai titik nol hingga 120 hari kedepan (22 Maret-19 Juli 2019).

"TP4D sangat kami butuhkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif dalam pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh transmigrasi agar berjalan aman dan terhindar dari penyalagunaan anggaran," tutup sapaan akrab H2I ini.


(Wati)

Related

MAMUJU 8742691735552728268

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini