MA Tolak Kasasi JPU Atas Vonis Bebas 4 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Sulbar

Putusan Mahkamah Agung RI 

Mamuju, FMS - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengumuman website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/4/2019).

Putusan ini tertuang pada amar putusan dengan nomot register 582 K/PID.Sus/2019. Tanggal diputus 8 April 2019.

Ditolak kasasi Jaksa ini, maka terdakwa Andi Mappangara dan ketiga mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar diantaranya, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Keempatnya dalam dakwaan JPU sebelumnya mendakwa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016.

Atas kasus tersebut, keempatnya kemudian di tahan di Kejati Sulselbar dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Mamuju.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Mamuju, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Beslin Sihombing selaku Hakim ketua menjatuhkan vonis bebas.

Atas vonis bebas itu, JPU kemudian melakukan Kasasi.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak MA ataupun Jaksa yang membenarkan putusan ini.

(Ahmad)

Related

MAMUJU 4797212060598512669

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini