7 Personil Polres Matra Jalani Sidang Disiplin



Pasangkayu, FMS - Polres Mamuju Utara (Matra) kembali membuktikan ketegasannya dalam penerapan hukum secara internal. Terbukti, tujuh personelnya menjalani sidang disiplin karena dianggap telah menyalahi aturan Kepolisian. Senin (24/06/2019).

Ketujuh personel tersebut, yakni Bripka A, Brigpol DK, Brigpol AL, Brigpol SB, Briptu RJ, Briptu IS dan Bripda SA.

Sidang disiplin dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Jufri Hamid S.Sos didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Muhammad Imbar Bakri S. Pd. SH. MH selaku pendamping Pimpinan sidang, Penuntut Sidang Kasi Propam Ipda Pujiono dan Pendamping Sidang Paur Penerapan Hukum (Rathum) Polres Mamuju Utara Bripka Fajar serta Kasat Sabhara AKP Sukaryono SH, Kapolsek Pasangkayu AKP Sujarwo SH, Ps. Kapolsek Bambalamotu Iptu Abd. Muttalib Charlos, Ps. Kasat Tahti Aipda Purhadi selaku Pembela terduga pelanggar disiplin.

Diakhir sidang tersebut, ketujuh terduga masing-masing dijatuhi hukuman yakni ditempatkan pada penempatan khusus selama tujuh hingga 21 hari serta mutasi bersifat Demosi. 

Menurut Waka Polres yang juga sebagai Pimpinan Sidang, Kompol Jufri Hamid mengharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada anggota yang melanggar tersebut dapat memberikan efek jera sehingga kedepan tidak terulang lagi pelanggaran disiplin yang dilakukan.

"Kita harap dengan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera agar kedepannya tidak terulang lagi kesalahan yang dilakukan," pungkas Jufri.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 2510169091248343180

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini