DPRD Sulbar Rekomendasikan Proyek Peternakan Sapi Unggul Dihentikan

Mamuju, FMS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, merekomendasikan pemberhentian proyek pembangunan peternakan sapi unggul di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sulbar, tentang penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Tahun 2018 di Gedung DPRD Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Mamuju, Senin (13/5/2019) sore.

"Jadi tadi dalam sidang paripurna memang direkomendasikan untuk dihentikan, karena banyak persoalan di dalam, utamanya persoalan sosialnya,"  kata Anggota DPRD Sulbar Fraksi Demokrat Andi Mappangara usai rapat paripurna.

Mappangara mengungkapkan, sejak diwacanakannya rencana pembangunan proyek instalasi pengembangan pakan hijau dan ternak sapi unggul tersebut, sampai saat ini terus menuai penolakan masyarakat.

"Kemudian juga persoalan regulasi, makanya tadi kita sudah sepakat untuk rekomendasikan penghentian dan juga direkomendasikan untuk diaudit oleh BPK," ujar Andi Mappangara.

Dikatakan, pihak DPRD secara kelembagaan sudah menegaskan bahwa proyek tersebut telah menyalahi aturan.

Sehingga, lanjutnya, seluruh aktivitas yang ada harus diberhentikan sejak rekomendasi tersebut ditanda tangani dalam paripurna dan diterima oleh Gubernur.

"Saya selaku wakil rakyat dari sana, tentu saya akan terus mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan program pemprov ini, apalagi persoalan lahan masyarakat," ucapnya.

"Di sanakan banyak persoalan, banyak masyarakat yang tanahnya di dalam kawasan itu bersertifikat. Kemudian ada lahan yang ditanami kebutuhan rakyat dan menjadi sumber penghidupan masyarakat," tambahnya.

Mappangara juga mengungkapkan, ada Rp 2 miliar Bantuan Beuangan Khusus (BKK) yang dikucurkan ke Kabupaten Polman, oleh Pemerintah Polman juga menggunakan anggaran itu untuk program di Beroangin.

"Sementara Dinas Pertanian juga ikut menganggarkan. Yang menjadi pertanyaan, apa hak dan kewenangan Pemkab Polman untuk menganggarkan itu, karena dalam aturan tidak boleh karena itu adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak boleh digunakan tanpa mekanisme yang jelas," pungkasnya.

Kata Mappangara, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bisa memanfaatkan HPT adalah BUMD, BUMDes, Koperasi dan Perseorangan atau Kelompok Masyarakat.

"Jadi tidak boleh OPD. Lalu yang dijadikan dasar Pemprov untuk mengelolah lahan di Beroangin adalah MoU pemerintah dengan BUMD di bulan Maret 2018. Faktanya BUMD tidak pernah menyentuh proyek tersebut. Justru dinas pertanian yang masuk menganggarkan juga Rp 2 miliar. Inilah celakanya, sehingga kita rekomendasi untuk diaudit dan diberhentikan," tuturnya.

(Wati)

Related

ADVERTORIAL 4747729261003855048

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini