Kapolda Subar Berinisiatif Bayarkan Upah Pekerja SPN Mekkatta, Ini Alasannya


Suasana di Ruang Korspripim Polda Sulbar saat membahas pembayaran upah pekerja SPN Mekkatta. foto : Ist

Mamuju, FMS -- Kapolsek Malunda AKP Rahardian Bayu Trisna, SH, SIK menemui Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Drs Baharuddin Djafar, Msi di ruang kerjanya, Selasa, (27/08/2019) lalu.

Saat ditemui, orang nomor satu di jajaran Polda Sulbar itu didampingi Kepala Bagian Keuangan Polda Sulbar AKBP Sudarmin, Kepala Bagian Pengadaan Polda Sulbar AKBP Anwar dan Kompol Marsuki.

Dalam waktu yang sama, ruang Korspripim Polda Sulbar telah dipenuhi beberapa orang yang akan melakukan pertemuan dengan pejabat Polda Sulbar untuk mungulit soal upah pekerjaan proyek pembangunan SPN Mekkata yang belum tuntas.

Para perwira tinggi Polda ini memang diperintahkan Kapolda untuk menemui para warga tersebut.

Para warga yang terdiri dari perwakilan sopir, buruh dan pemilik rumah kontrakan sengaja dihadirkan untuk mendengarkan penjelasan Polda, terkait penyelesaian pembayaran sewa angkutan, upah pekerja, ongkos penebangan pohon dan sewa rumah.

"Mereka semuanya belum dibayarkan. Menurut keterangan Kabag Paskon Polda Sulbar, Kompol Marsuki, Dana Hibah dari Pemkab Polman sebesar Rp200 juta telah diterima secara keseluruhan oleh Said, namun pria yang telah ditunjuk pihak Polda Sulbar untuk melaksanakan proyek pembuatan poros jalan menuju SPN Mekatta itu tidak menyelesaikan kewajibannya, padahal dana sudah disalurkan," ujar Kompol Marsuki seperti ditirukan Rahardian.

Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Drs. Baharuddin Djafar, Msi kemudian mengambil kebijakan dengan cara membayarkan kewajiban atau sangkutan Said sebesar Rp39,5 juta.

Dana sebesar itu digunakan untuk membayar, retase sirtu pada 31 Agustus 2018 sebesar Rp11,3 juta, retase sirtu pada 01 September 2018 sebesar Rp8,4 juta, retase sirtu pada 02 September 2018 sebesar Rp6,7 juta, retase sirtu pada 21 September 2018 sebesar Rp6,08 juta, upah pekerja sebesar Rp2,8 juta, ongkos penebangan pohon sebesar Rp2,82 juta dan sewa rumah sebesar Rp1,4 juta.

Sementara itu Kapolsek Malunda AKP Rahardian Bayu Trisna mengatakan, atas perintah Kapolda pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Dana yang disiapkan Kapolda akan segera dibayarkan kepada pihak yang berhak," katanya.

Lebih jauh katanya, saat mengetahui informasi bahwa ada sangkutan uang atas pekerjaan SPN di Mekkatta, Kapolda Sulbar mengaku terkejut, sebab menyangka persoalan ini telah diselesaikan oleh yang bersangkutan.

"Sejatinya, pembayaran sangkutan tidak ada kaitannya dengan Polda Sulbar, tapi karena keprihatinan Pak Kapolda terhadap para orang yang terlibat dalam pekerjaan ini, beliau terpaksa membayar secara pribadi," ungkap Rahardian.

Ia menambahkan, langkah yang diambil Kapolda tentunya demi kebaikan bersama dan demi kelancaran pembangunan SPN Polda.

(irham)

Related

MAJENE 4774918353956769348

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini