Seorang Kakek di Pasangkayu Nekat Berbuat Cabul






Mamuju, FMS - Seorang kakek di Pasangkayu nekat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Aksi KH (57), akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Kejadian itu bermula saat korban tengah bermain game melalui wifi yang tak jauh dari rumah pelaku. 

Melihat korban tengah sendiri bermain, pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya hingga pencabulan itu pun terjadi.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban. Uang itu sebagai penutup mulut.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) AKP Rubertus Roejito membenarkan kejadian itu. 

"Ia benar, pelakunya sudah kami tahan," ucapnya.

Dia mengatakan, orang tua korban datang melapor bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku. 

"Kejadiannya itu terjadi di rumah korban, dimana korban tengah bermain wifi disekitar rumah pelaku, melihat korban sendiri pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Nah, setelah selesai melakukan aksinya pelaku memberikan uang Rp 5000 ke korban sebagai uang tutup mulut," jelas Rubertus Roejito.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) jounto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 Tltahun 2016 tentang penetapan PP penganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancanan hukuman 15 tahun penjara.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 8514591454434211726

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene