Perkosa Istri Bisa Dipidana 12 Tahun Penjara


Ilustrasi

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disepakati pemerintah dan parlemen. Produk hukum itu nantinya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR akhir bulan ini. Namun masih ada beberapa pasal yang kontroverisal.

Salah satunya adalah pasal 480 tentang perkosaan. Di dalamnya, suami sebagai pasangan sah istri bisa dianggap melakukan pemerkosaan jika memaksa melakukan hubungan badan pada istrinya. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni 12 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, adanya pasal ini untuk mengingatkan juga kepada para pasangan nikah siri. Karena aturan ini dimaksudkan agar pasangan tidak bertindak sewenang-wenang.

“Menurut saya, pasal ini untuk persoalan kawin siri, tapi perempuannya merasa ditipu atau dikecewakan, itu bisa dikategorisasi sebagai pemerkosaan walaupun melakukannya atas dasar persetujuan,” ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Abdul Fickar menambahkan, adanya pasal ini juga ia melihatnya sebagai perlindungan terhadap kaum perempuan. Sehingga pasangan tidak bisa saling memaksa untuk melakukan hubungan intim.

“Jadi ini adalah perlindungan terhadap perempuan, agar tidak kerap menjadi objek seks,” katanya.

Selain itu, pasal 480 di KUHP ini juga mengatur tentang pelarangan hubungan seksual dengan cara oral, atau memasukan alat vital ke bagian anus. Karena hal itu bisa dianggap sebagai bagi dari tindak pidana pemerkosaan.

Berikut ini pasal yang diatur dalam Revisi KUHP:

Perkosaan

Pasal 480
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)  Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a.  persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b.  persetubuhan dengan Anak; atau
c.  persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; 

 (3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b.  memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5)  Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Jika salah  satu  tindak  pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(7) Jika salah  satu  tindak  pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).‎ 

(*)

(Sumber: JawaPos.com)

Related

#NASIONAL 650814229332505590

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini