Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Dinas PU Pasangkayu



Pasangkayu, FMS - Kasus pencurian dan pengrusakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasangkayu, pada Rabu, 2 Oktober 2019, lalu, berhasil di ungkap Polres Mamuju Utara, setelah melalui penyelidikan yang mendalam, kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Tiga pelaku akhirnya diamankan di Donggala, Sulteng, masing-masing, AT (62) warga Desa Rampoang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, A (41), warga jalan Anoa, Kota Palu, dan M (47), warga jalan Anoa, Kota Palu.

"Pelaku AT dan A ini adalah crine residivis," beber Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S. Sos, Jumat (1/11/2019).

Jufri menjelaskan, ketiga pelaku di tangkap pada Selasa, 29 Oktober 2019, di Desa Kalibiru, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Sulteng.

"Kita tangkap tiga pelaku bekerjasama dengan Polres Donggala saat ketiga mengendarai mobil menuju Donggala," ucapnya.

Pada saat dilakukan pengeledahan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menendang dan mengancam petugas dengan sebilah badik, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.

Sementara, lanjut Jufri, dari penggeledahan terhadap pelaku berhasil diamankan barang bukti satu buah linggis, satu obeng plat, dan satu lembar skraf warna abu-abu tengkorak.

"Barang bukti itu kita duga digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian dan pengrusakan di Kantor Dinas PU Pasangkayu," sambungnya.

Sementara, untuk pelaku A, menurut Jufri, disidik di Polres Mamuju Utara, dan AT dan M disidik di Kantor Polres Donggala.

"AT dan M ini, juga memiliki kasus yang sama di Donggala, makanya ditangani sama Polres Donggala," pungkasnya.

"Untuk A sendiri kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman tujuh tahun Penjara," tutup Jufri.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 7318962923284557568

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini