Alasan Dana Partisipasi, Orang Tua Siswa Dipungut Rp400 Hingga Rp1 Juta

Mamasa, FMS - Sekolah merupakan ruang pendidikan formal sebagai salah satu ujung tombak pembangunan sumber daya manusia yang diharapkan mampu menjalankan perannya secara maksimal.

 Pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Hal itu disadari betul oleh pemerintah sehingga ada banyak program yang dikucurkan untuk membiayai pendidikan.

Misalnya melalui pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen per tahun, dana bantuan operasional sekolah (BOS), kartu pintar dan sebagainya.

Itu dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya pendidikan pada orang tua siswa, sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang tak bersekolah karena kekurangan biaya. Berbanding terbalik dengan upaya pemerintah tersebut, di Mamasa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri justru melakukan pungutan melalui Komite Sekolah berkedok

"Dana Partisipasi" orang tua siswa untuk mendukung program peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Adalah SMA Negeri 1 Mamasa dengan jumlah siswa 900 lebih yang menarik Dana Partisipasi dari orang tua siswa.

Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi yang diperoleh besaran uang yang harus disetor bervariasi. Mulai dari 400 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, bahkan untuk orang tua siswa yang sangat mampu, misalnya anggota DPRD bisa lebih dari 1 juta rupiah.

"Saya baru bayar 250 ribu rupiah, sisanya saya cicil," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan namanya ditulis.

Pihak sekolah yang coba dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Rabu (8/1) sangat irit memberi informasi. "Memang benar ada dan pihak sekolah tau terkait partisipasi tersebut," kata salah satu unsur Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mamasa yang juga tak mau namanya ditulis.

Ia mengarahkan agar mengkonfirmasi langsung ke pihak Komite Sekolah untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. "Kalau mau lebih jelas, silahkan ditanyakan ke komite," katanya singkat.

Sekretaris Komite SMA Negeri 1 Mamasa, Reinhard Banggas membenarkan adanya pungutas Dana Partisipasi dari orang tua siswa. "Memang benar ada Dana Partisipasi, tapi itu sifatnya atas pengakuan dan kemampuan dari orang tua," katanya membenarkan.

Dielaskan bahwa dana tersebut diperuntukan untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah. "Jadi hasil rapat guru-guru dan pihak sekolah, ada sejumlah program yang sudah tidak mampu dibiayai melalui anggaran sekolah maupun dari dinas terkait," jelasnya.

Untuk itu, Ia lanjut menjelaskan pihak sekolah kemudian meminta bantuan ke Komite Sekolah untuk mengumpulkan seluruh orang tua siswa agar bersama mencari solusinya.

"Jadi kami komite adakan rapat dengan orang tua siswa dan pihak sekolah, maka hasil rapat salah satunya adalah orang tua siswa mengeluarkan Dana Partisipasi untuk membantu pihak sekolah," lanjutnya.

Dana yang dikumpulkan katanya, sesuai dengan pengakuan dan kerelaan dari orang tua siswa dan tanpa paksaan. "Kalau orang tua tidak mampu, maka tidak dipaksakan," utaranya.

Reinhard menegaskan jika dana yang terkumpul itu dikelola langsung oleh pihak sekolah, komite hanya sebatas memfasilitasi pertemuan dengan orang tua siswa untuk mencari solusi atas program yang disampaikan pihak sekolah dan tidak mampu dibiayai sendiri.

"Mengenai dana yang terkumpul kami tidak tahu menahu, itu semua pihak sekolah yang tahu dan yang mengelolanya," tegasnya.

Ia juga menuturkan kebijakan itu baru diberlakukan pada tahun ajaran 2018/2019 dan kedepan program tersebut akan dievaluasi apakah masih akan dilanjutkan ataukah sudah cukup.

Ditambahkan setahu dirinya Dana Partisipasi yang disetorkan orang tua siswa digunakan untuk membeli mobiler sekolah seperti meja dan kursi belajar.

 "Sisanya digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer. Ada dana BOS, tapi itu tidak cukup," tambahnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.(Kedi)

Related

MAMASA 75804142256868724

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini