Disperdag Mamuju Sidak Penggunaan Tabung 3 Kilogram di Rumah Makan

Mamuju, FMS - Dinas Perdagangan Mamuju didampingi kepolisian dan Lurah Binanga melakukan sidak tabung ukuran 3 kilogram kesejumlah rumah makan dan warung kopi (warkop) di dalam Kota Mamuju. Senin (17/2).

Kepala Dinas Perdagangan Mamuju  Hj Imelda Pababari memimpin langsung jalannya sidak tersebut. Dikatakan bahwa
sidak kali ini hanya sebatas himbauan kepada para pemilik usaha rumah makan dan warkop agar tidak menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Menurutnya tabung tersebut merupakan tabung subsidi yang peruntukannya bagi masyarakat miskin. Maka itu, dirinya mengimbau agar pelaku usaha menggunakan tabung gas ukuran 5,5 dan 12 kilogram.

"Ini sebagai langka kita lakukan untuk mengantisipasi kelangkaan gas ukuran 3 kilogram di masyarakat," ujarnya.

Sidak tersebut baru pertama kali dilakukan semenjak Hj Imelda Pababari menjabat sebagai kepala Dinas Perdagangan Mamuju.

Imelda menegaskan, jika nantinya masih ditemukan, maka dirinya
tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha rumah makan dan warkop untuk melakukan penyitaan tabung miliknya.

Pada sidak kali ini menyasar rumah makan  dan warkop di jalan Emmy Saelan kemudian dilanjutkan ke jalan Yos Sudarso Kelurahan Binanga.Mamuju.

Dalam sidak tersebut bahkan ditemukan satu rumah makan memakai tabung ukuran 3 kilogram sebanyak 5 buah.(Awal).

Related

MAMUJU 3104366383288047544

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini