Kemenkumham Sulbar Gelar Penanganan ODGJ di Tapalang
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/02/kemenkumham-sulbar-gelar-penanganan.html
Mamuju, FMS - Menindak lanjuti penanganan orang dalam gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Desa Takandeang, Kecamatan Tapang, Kabupaten Mamuju.
Kementerian Hukum dan HAM Sulbar bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Mamuju. Menggelar rapat di kantor KemenkumHAM Sulbar. Senin (10/2/2020).
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Kemenkumham Sulbar Munir mengatakan bahwa rapat ini sebagai tindak lanjut penanganan Iskandar (40) yang ada di Desa Takandeang.
“Rapat ini adanya dugaan pelanggaran HAM perlakuan terhadap ODGJ itu yang tidak terurus baik keluarganya maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa maka sesuai tupoksi KemenkumHAM di wilayah Sulbar untuk memfasilitasi intansi terkait dalam pelanggaran HAM yang ada diwilayah Sulbar.
“Karena tidak riskan ini tiap hari kita mendengar bahwa Provinsi Sulbar ini merupakan provinsi yang malaqbi tapi kenyataannya dengan adanya ODGJ yang tidak terurus tidak mencerminkan sipat malaqbi lagi,” terangnya.
“Alhamdulillah dengat rapat dengan dinas terkait tadi sudah ada upaya melakukan tindakan untuk di rawat di rumah sakit jiwa di Makassar,” ujarnya.
Munir berharap, dengan dirawatnya di rumah sakit jiwa Iskandar bisa sehat kembali lagi dan kembali di tengah- tengah masyarakat. “Itu harapan Kami dari kantor wilayah,”harapnya.
Kepala bidang rehabilitasi sosial Mohtar Aly mengatakan Iskandar ODGJ tersebut telah di rujuk kerumah sakit jiwa Dadi Makassar.
“Alhamdulillah kita sudah merujuknya ke rumah pada Minggu malam (9/2/2020),” ujarnya.
Sekedar diketahui, Iskandar usia 40 an sudah sekitar 2 tahunan menempati gubuk ukuran 2x1 meter dengan kondisi sangat memprihatinkan tepatnya di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Untuk soal makanan ia hanya berharap dari warga setempat dan orang yang melintas yang merasa ibah untuk memberikan makanan. (adv)
Kementerian Hukum dan HAM Sulbar bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Mamuju. Menggelar rapat di kantor KemenkumHAM Sulbar. Senin (10/2/2020).
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Kemenkumham Sulbar Munir mengatakan bahwa rapat ini sebagai tindak lanjut penanganan Iskandar (40) yang ada di Desa Takandeang.
“Rapat ini adanya dugaan pelanggaran HAM perlakuan terhadap ODGJ itu yang tidak terurus baik keluarganya maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa maka sesuai tupoksi KemenkumHAM di wilayah Sulbar untuk memfasilitasi intansi terkait dalam pelanggaran HAM yang ada diwilayah Sulbar.
“Karena tidak riskan ini tiap hari kita mendengar bahwa Provinsi Sulbar ini merupakan provinsi yang malaqbi tapi kenyataannya dengan adanya ODGJ yang tidak terurus tidak mencerminkan sipat malaqbi lagi,” terangnya.
“Alhamdulillah dengat rapat dengan dinas terkait tadi sudah ada upaya melakukan tindakan untuk di rawat di rumah sakit jiwa di Makassar,” ujarnya.
Munir berharap, dengan dirawatnya di rumah sakit jiwa Iskandar bisa sehat kembali lagi dan kembali di tengah- tengah masyarakat. “Itu harapan Kami dari kantor wilayah,”harapnya.
Kepala bidang rehabilitasi sosial Mohtar Aly mengatakan Iskandar ODGJ tersebut telah di rujuk kerumah sakit jiwa Dadi Makassar.
“Alhamdulillah kita sudah merujuknya ke rumah pada Minggu malam (9/2/2020),” ujarnya.
Sekedar diketahui, Iskandar usia 40 an sudah sekitar 2 tahunan menempati gubuk ukuran 2x1 meter dengan kondisi sangat memprihatinkan tepatnya di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Untuk soal makanan ia hanya berharap dari warga setempat dan orang yang melintas yang merasa ibah untuk memberikan makanan. (adv)