Tiga Tersangka Penyalahgunaan Dana Stimulan Kemensos 2016 Dilimpahkan ke Kejati

Mamuju, FMS -Tiga orang tersangka penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan dana stimulan, untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dari Kementerian Sosial RI tahun 2016, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar oleh Penyidik Polda Sulbar,  beserta barang bukti tahap II. Selasa (4/2/2020)

Ketiga tersangka tersebut yakni, Fayzal Dirgantara Rajab, Masdar bin Abdul Talib dan Feny Bt. Salmon Bongga.

Ketiga tersangka diterima oleh Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Koordinator Bidang Pidsus.
Selanjutnya para tersangka dihadapkan kepada penuntut umum Kejari Mamuju untuk dilakukan penuntutan yang diterima Kajari Mamuju, Kasi Pidsus Kejari Mamuju bersama Tim Penuntut Umum Kejari Mamuju.

Tersangka Fayzal Dirgantara Rajab, Masdar bin Abdul Talib dan Feny Bt Salmon Bongga disangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan dana stimulan KUBE dari Kementerian Sosial RI tahun 2016 berupa modal usaha ekonomi (usaha peternakan babi), yang berdasarkan LHAPKKN-BPKP Perwakilan Sulbar merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin melalui keterang tertulis.

Ketiga tersangka kata Amiruddin, oleh penuntut umum dilakukan penahanan RUTAN, Tahap II berakhir sekira pukul 17.20 Wita dan para tersangka/terdakwa di masukkan ke Rutan Klas II Mamuju dan Rutan Khusus Wanita di Kalukku.

“Para terdakwa ditahan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan dan diperintahkan Penuntut Umum yang menangani agar segera merampungkan Surat Dakwaan, serta pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Mamuju Sulbar untuk disidangkan,” ujarnya.

Alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa lanjutnya, karena syarat Obyektif dan subyektif terpenuhi yakni ancamannya di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.(Awal )

Related

MAMUJU 2704410096514146556

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini