Kajati Sulbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalan Salutambung-Urekang
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/kajati-sulbar-tahan-dua-tersangka.html
MAMUJU,FMS-Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang, Kabupaten Majene tahun 2018, Kamis(5/3).
Tersangka bernama H.Rahbin selaku direktur cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi sedangkan rekannya Mohammad Imhal.
Kedua tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kajati Sulbar di jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sulbar, Amiruddin mengatakan keduanya diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tahun anggaran 2018 pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulbar sebesar Rp 1,5 miliar dengan cara menggunakan uang muka untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya uang muka tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan atau material dan persiapan tekhnis lainnya.
"Dalam kasus ini kedua tersangka melanggar Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah," cetusnya.(Awal).
Tersangka bernama H.Rahbin selaku direktur cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi sedangkan rekannya Mohammad Imhal.
Kedua tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kajati Sulbar di jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sulbar, Amiruddin mengatakan keduanya diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tahun anggaran 2018 pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulbar sebesar Rp 1,5 miliar dengan cara menggunakan uang muka untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya uang muka tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan atau material dan persiapan tekhnis lainnya.
"Dalam kasus ini kedua tersangka melanggar Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah," cetusnya.(Awal).