Mamasa Siap Rekrut CPNS Jika Kembali Dibuka
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/mamasa-siap-rekrut-cpns-jika-kembali.html
MAMASA, FMS -- Kendala yang menyebabkan Kabupaten Mamasa tidak membuka penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 belum dilakukannya analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun untuk tahun 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa siap merekrut CPNS jika mendapatkan kuota formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya kira harapan kita bersama itu dapat melakukan perekrutan CPNS," ucap Ardiansyah, Sekretaris Daerah Mamasa, Rabu (4/3).
Anjab-ABK sudah ditandatangani Menpan RB, meski demikian tetap dilakukan pemetaan ulang untuk menentukan spesifikasi jenis pendidikan apa yang dibutuhkan.
Anjab-ABK merupakan pedoman untuk melakukan perekrutan pegawai, namun untuk mengajukan kebutuhan pegawai negeri ke Pemerintah Pusat masih perlu dilakukan kajian. "Misalnya berapa yang pensiun tahun ini, kemudian sarjana apa yang kurang, dan posisi apa yang kurang," jelasnya.
Pihaknya sedang melakukan perhitungan secara detail terkait formasi kebutuhan pegawai yang masih kurang. Sementara kemampuan belanja pegawai yang tidak boleh melampaui 50 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut bagi daerah yang belanja pegawainya telah melampaui 50 persen tidak dianjurkan untuk melakukan perekrutan CPNS. "Tapi kan untuk Mamasa APBD kita kan bergerak, kadang naik, sehingga persentasenya turun sehingga kita dapat melakukan penerimaan pegawai," tambahnya.(Kedi)
Namun untuk tahun 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa siap merekrut CPNS jika mendapatkan kuota formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya kira harapan kita bersama itu dapat melakukan perekrutan CPNS," ucap Ardiansyah, Sekretaris Daerah Mamasa, Rabu (4/3).
Anjab-ABK sudah ditandatangani Menpan RB, meski demikian tetap dilakukan pemetaan ulang untuk menentukan spesifikasi jenis pendidikan apa yang dibutuhkan.
Anjab-ABK merupakan pedoman untuk melakukan perekrutan pegawai, namun untuk mengajukan kebutuhan pegawai negeri ke Pemerintah Pusat masih perlu dilakukan kajian. "Misalnya berapa yang pensiun tahun ini, kemudian sarjana apa yang kurang, dan posisi apa yang kurang," jelasnya.
Pihaknya sedang melakukan perhitungan secara detail terkait formasi kebutuhan pegawai yang masih kurang. Sementara kemampuan belanja pegawai yang tidak boleh melampaui 50 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut bagi daerah yang belanja pegawainya telah melampaui 50 persen tidak dianjurkan untuk melakukan perekrutan CPNS. "Tapi kan untuk Mamasa APBD kita kan bergerak, kadang naik, sehingga persentasenya turun sehingga kita dapat melakukan penerimaan pegawai," tambahnya.(Kedi)