Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mamuju Imingi Korban Rp50 Ribu

MAMUJU, FMS - Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan tersangka Krisna alias A'ming (32) warga Desa Karampuang Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Sulbar akibat melakukan pencabulan anak perempuan dibawah umur.

Hal tersebut dikatakan Satreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah saat menggelar jumpa pers, Selasa (10/3).

Tersangka dilaporkan pihak keluarga korban berdasarkan surat laporan yang diterima polisi yakni LP:LP/ B/91/11 /2020/SPKT/ RESTA MAMUJU SULBAR, TGL 04 MARET 2020.

Dikatakan AKP Syamsuriansah kronologisnya tersangka mengajak korban inisial HS (9) yang masih dalam satu kampung, kesalah satu
rumah kosong dan pelaku mengiming-imingi  untuk diberikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban.

Pada saat ditempat tersebut pelaku langsung memeluk korban dan menyuruh  membuka celana dalam milik korban selanjutnya menjilati kemaluan korban.

"Setelah itu pelaku
memberikan uang kepada korban dan mengancam akan dibunuh jika memberitahukan kepada orang tuanya," ujar AKP Syamsuriansah.

Dijelaskan Anca yang akrab disapa bahwa pelaku melakukan aksinya karena bernapsu melihat korban dan menganggap bahwa anak tersebut adalah pacarnya.
Sedangkan pelaku sendiri masih satus lajang dan pekerjaannya sebagi petani rumput laut.

"Korbannya ada tiga orang satunya saat ini berada di Kalimantan," ujarnya.

"Tidak menutup kemungkinan korbannya masih bertambah karena alasan pihak keluarga malu melaporkan kepada polisi," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jon dan undang-undang  RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU
No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak dan pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(Awal).

Related

MAMUJU 6796687507508526479

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini