Tangani Covid-19, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Enam Poin ke Pemda

MAMUJU, FMS - Dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian, menggelar rapat melalui Video Conference (VC) , Rabu (8/4/2020).

Rapat membahas terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksana anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah.

Rapat tersebut, dikuti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Agung Firman Sampurna, Kepala (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Roni Dwi Susanto dan Sekda provinsi, Bupati/Walikota se-Indonesia.

Untuk Pemprov Sulbar, rapat tersebut diikuti Sekprov Sulbar Muhammad Idris, didampingi Kepala Perwakilan BPK Sulbar Muhammad Toha Arafat, Kepala Perwakilan BPKP Sulbar Hasoloan Manalu dan sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, di ruang Oval Kantor Gubernur Sulbar.

Dalam sambutannya, Mendagri RI Tito Karnavian, menegaskan agar pemerintah daerah harus dapat menyisir betul belanja barang yang tidak bermanfaat dan tidak terlihat, olehnya itu dana perjalanan dinas akan diefesiensikan dengan adanya kegiatan sosial distancing otomatis spring jumpnya jauh berkurang.

Selain itu, Tito juga mengintruksikan enam hal kepada Pemda.

Pertama, melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas, mulai dari penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial (Sosial Safety).

Kedua , melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat tokoh agama.

Ketiga , mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19 dan memberikan arahan secara berjenjang sampai ke tingkat desa, untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

Keempat, memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah.

Kelima, melakukan aktifitas industri dan pabrik, serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penaganan Covid-19 tetap berjalan dan,

Keenam dengan refocusing dan perubahan alokasi anggaran, dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya Intruksi Menteri (Inmen) dan dilaporkan melalui Hotline di (021)34832851 atau http://maplogcovid19.kemendagri.go.id dan via whatsapp.

“Pemda yang belum melaksanakan percepatan refocusing dan perubahan alokasi anggaran dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, akan dilakukan rasionalisasi dana serta APIP secara berjenjang dan melakukan pembinaan serta pengawasan atas pelaksanaan instruksi menteri tersebut,” tegas Tito.

Sementara itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Kemendagri, Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Kepala BPKP RI dan Kepala LKPP melalui VC tersebut, point utama yang dapat dipetik adalah penyisiran atau data-data efesiensi anggaran, cara penanganan dan kemungkinan dampak terburuk dan diharapakan dapat segera dilaporkan kepada pemerintah pusat pada Jumat 10 April 2020, sebab pembahasan akan berfokus mengenai cara-cara penyisiran Pemprov Sulbar dan lima kabupaten yang ada di tanah malaqbiq ini.

“Yang saya pikirkan adalah sosial sentinegnya dan kalau penaganan kesehatan juga memang ada bantuan, hal tersebut dilihat dari skala situasi terburuk, misalnya APD Sulbar yang dinilai sudah cukup tetapi fakta yang ada belum memenuhi kebutuhan, dan hal tersebut sekiranya dapat segera ditindaki,” ujar Idris.(Adv/Awal).

Related

MAMUJU 6899922206069848022

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini