Didesak Publik, Jubir GTPP Covid 19 Kabupaten Mamasa Akhirnya Beri Keterangan Soal Pasien Kasus 63


MAMASA, FMS - Pernyaan resmi oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (GTPP) Kabupaten Mamasa terkait penanganan terhadap pasien kasus 63 asal Mamasa, Sulawesi Barat yang terkonfirmasi positif Covid 19 yang merupakan laki-laki berinisial SYD (33) akhirnya disampaikan, Rabu (13/5).

Melalui perss release yang disampaikan Jubir GTPP, Simon Ratta menuturkan yang bersangkutan tiba di Mamasa pada tanggal 28 April sore menggunakan kendaraan motor usai menjenguk mertuanya yang sakit dan meninggal dunia.

Mertuanya tersebut merupakan  seorang PDP yang kemudian terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab beberapa hari setelah dikebumikan.

"Yang bersangkutan diperkirakan tertular Covid 19 saat melayat atau memakamkan mertuanya di Pare-pare," tuturnya.

Setiba di Mamasa, Ia menerangkan SYD langsung melakukan karantina mandiri atas perintah atasannya. Yang bersangkutan kemudian meminta pihak Dinas Kesehatan Mamasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Berdasarkan rapid test oleh Dinkes tersebut diperoleh hasil SYD ternyata reaktif Covid 19 atau Virus Corona. "tanggal 5 Mei 2020, SYD meminta untuk dibawa ke Pare-pare," terangnya.

Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Mamasa beserta GTPP untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berita-berita yang belum jelas kebenarannya, selalu berperilaku hidup sehat, berfikiran positif, dan senantiasa melakukan seluruh anjuran pemerintah.

"Terutama mematuhi aturan Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W) yang telah ditetapkan di Kabupaten Mamasa.

Simon menambahkan atas nama Pemerintah Kabupaten Mamasa, bersama GTPP dan Masyarakat Mamasa mendoakan pasien SYD semoga cepat sembuh.

Diketahui pasien kasus 63 positif Covid 19 berdasarkan hasil pemerikasaan Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dengan metode real time Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap sampel swab yang bersangkutan.

Angkat suaranya Jubir GTPP tersebut setelah didesak publik lewat media sosial. Sebelumnya, sejak pasien tersebut dinyatakan reaktif Covid 19 berdasarkan hasil rapid test tanggal 2 Mei yang lalu, GTPP lebih memilih bungkan dan tak merilis informasi penanganan terhadap pasien tersebut.

Bahkan hingga si pasien dirujuk ke Rumah Sakit Sumantri, Kotamadya Pare-pare, Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Mei yang lalu, tak ada informasi resmi yang disampaikan pihak GTPP.

Tidak adanya informasi resmi yang disampaikan pihak GTPP Covid 19 Kabupaten Mamasa membuat publik bertanya-tanya siapakah gerangan SYD, apa pekerjaanya, dan masih banyak lagi pertanyaan publik yang seharusnya segera dijawab GTPP. (klp)

Related

MAMASA 5535530066310847696

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini