Penerima BST Sudah Meninggal, Tetap Dibayarkan Dengan Syarat

MAMASA, FMS--Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial melalui Kantor Pos akan segera dilakukan.

Namun, dalam data penerima BST masih terdapat nama-nama yang sebenarnya tidak seharusnya menerima seperti ASN, aparat desa, penerima program keluarga harapan, dan sebagainya.

Bahkan terdapat orang yang sudah meninggal dunia, namun namanya masih tercantum dalam daftar penerima BST.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pos Cabang Mamasa, Iswadi Idris mengatakan pihaknya hanya membayarkan saja sesuai data penerima yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

Tergantung nantinya pada Pemerintah Desa, apakah tetap memberikan kepada orang-orang yang sebenarnya tidak layak menerima tersebut atau dananya dikembalikan. Kantor Pos hanya mengirimkan undangan ke Pemerintah Desa untuk disampaikan ke warganya.

"Tapi untuk mengalihkan itu tidak bisa karena yang di data bukan nomor induknya. Harusnya dikembalikan dengan mencantumkan surat keterangan bahwa penerimanya sudah tidak layak lagi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/5).

Untuk yang sudah meninggal dunia, Ia menjelaskan dengan contoh misalkan yang meninggal adalah istri namun si suami masih layak menerima maka itu tetap dibayarkan. "Itu masih bisa dibayarkan karena merupakan ahli waris dan masih satu kartu keluarga (KK)," jelasnya.

Dengan catatan ada surat keterangan dari Pemrintah Desa bahwa betul orang tersebut adalah pasangan suami dan istri. Selain itu juga melampirkan KK yang bersangkutan.

"Jadi kita bisa liat di KK, oh, benar ini kepala keluarganya dan yang meninggal istrinya. Begitupun sebaliknya selama masih dalam satu KK," tambah Iswadi. (klp)

Related

MAMASA 8069506870425018400

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini