Kadis Perkebunan Sulbar Tak Hadiri Sidang Keterbukaan Publik

MAMUJU, FMS - Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat melakukan sidang terhadap termohon Dinas Perkebunan Sulbar yang mana pemohon  oleh LSM Amperak wilayah Sulbar terkait keterbukaan informasi publik, diruang persidangan KIP Sulbar, Selasa (25/8).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Asia Rahim dan didampingi dua anggota komisioner KIP Sulbar Bakhtiar Ahmad dan A. Pachriady Kusno dengan mendengarkan laporan pemohon ketua LSM Amperak Kordinator Wilayah Sulbar, Aswan  Harianto.

Ketua LSM Amperak Korwil Sulbar, Aswan Harianto menyebutkan sidang tersebut selaku termohon kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abd Waris Bestari yang enggan memberikan data terkait pekerjaan rabat beton di Kabupaten Polman yang pekerjaan tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp 200 juta. Hasil investigasi dilapangan jalan rabat beton tersebut belum genap setahun  dikerjakan sudah mulai ada yang retak,  belum lagi hasil investigasi dilapangan jalan berbentuk cembung ditengahnya yang sengaja diisi tanah untuk mengurangi campuran.

“Makanya itulah yang kami minta data dan gambar pekerjaan  tersebut namun juga tak diberikan sehingga kami memasukan laporan  keterbukaan publikdi KIP Sulbar,” ujarnya.

Ditambahkan, ia juga mengaku kecewa karena pada saat persidangan perdana digelar tak ada kepala Dinas Perkebunan Sulbar atau yang mewakili  untuk hadir.

“Kami agak kecewa dengan pihak termohon dalam hal ini kepala Dinas Perkebunan Sulbar yang tidak bisa hadir karena mengikuti rapat. Jadi pertayaan kami apakah di Dinas Perkebunan ini tidak ada staf yang bisa mewakili kepala dinasnya untuk hadir dalam persidangan. Belum lagi jarak ruang sidang dengan kantor perkebunan Sulbar hanya beberapa meter saja jaraknya,” ujarnya.

Sementara ketua KIP Sulbar Dulhaj Muchtar Mahmud mengatakan , apabila termohon dalam hal ini kepala Dinas Perkebunan Sulbar  tidak bisa hadir pada persidangan bisa memberikan kuasa kepada stafnya untuk mewakili dirinya. Namun hingga sidang selesai juga tak ada yang hadir.

“Kita berikan kesempatan satu kali lagi untuk hadir dipersidangan berikutnya pada tanggal 9 September mendatang,” ujarnya.

Ditambahkan jika  nantinya juga termohon tidak hadir pada persidangan, maka persidangan terus berlanjut. Artinya hak-hak termohon untuk memberikan pembelaan sudah terabaikan. Pemohon bisa  meminta  penetapan eksekusi dipengadilan nanti. 

“Sementara kalau KIP setelah diputuskan ada ruang bagi pihak pemohon bisa menempu jalur hukum kalau tidak puas dengan putusan pada sidang ,” cetusnya.(Adv/Al)

Related

MAMUJU 731642354085095052

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene