Pelaku Pelecehan Seksual di Pasangkayu Diamankan Polisi

https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/08/pelaku-pelecehan-seksual-di-pasangkayu.html
PASANGKAYU, FMS - Personil Polsek Baras menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Desa Lilimori Kecamatan Baras Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (14/8).
Pelaku diketahui berinisial IKS (32). Ia di tangkap berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Baras pada tanggal 13 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 Wita. Di Dusun Barubu Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu.
Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara membenarkan penangkapan pelaku pelecehan seksual di Dusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras.
" Kami telah menangkap lelaki IKS karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan N.I (18 th), warga Alamat Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu," kata Rigan, Minggu (16/8).
Dikatakan pelaku melakukan pelecehan seksual pada Rabu (12/8) sekira pukul 16.30 WITA. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara membaringkan dan memeluk korban NI disamping sumur dekat dapur rumah korban dan membuka baju korban sampai kebagian dadanya, sambil meraba-raba tubuh bagian sensitif dan menjepit kaki korban menggunakan kaki pelaku.
"Orang tua korban yang memperoleh informasi tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Baras sehingga pelaku di tangkap. Pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(Al).
Pelaku diketahui berinisial IKS (32). Ia di tangkap berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Baras pada tanggal 13 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 Wita. Di Dusun Barubu Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu.
Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara membenarkan penangkapan pelaku pelecehan seksual di Dusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras.
" Kami telah menangkap lelaki IKS karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan N.I (18 th), warga Alamat Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu," kata Rigan, Minggu (16/8).
Dikatakan pelaku melakukan pelecehan seksual pada Rabu (12/8) sekira pukul 16.30 WITA. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara membaringkan dan memeluk korban NI disamping sumur dekat dapur rumah korban dan membuka baju korban sampai kebagian dadanya, sambil meraba-raba tubuh bagian sensitif dan menjepit kaki korban menggunakan kaki pelaku.
"Orang tua korban yang memperoleh informasi tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Baras sehingga pelaku di tangkap. Pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(Al).